Lanjut ke konten

RUU PESISIR MASIH MENYIMPAN POTENSI MELANGGAR UUD 1945

10/09/2013

RUU PESISIR MASIH MENYIMPAN POTENSI MELANGGAR UUD 1945[1]

OLEH : SUHANA[2]

 Paripurna DPR-RI Tanggal 25 Juni 2013 telah memutuskan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait amandemen UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Amandemen UU Pesisir dan Pulau Kecil tersebut merupakan respon pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010 yang telah membatalkan pasal-pasal yang terkait HP-3 karena telah bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu untuk tidak mengulang kesalahan yang sama dalam penyusunan RUU Pesisir dan Pulau Kecil ini hendaknya merujuk pada UUD 1945.

Berdasarkan Draft Naskah RUU Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terlihat masih terdapat pasal-pasal yang berpotensi melanggar UUD 1945. Dalam Draft RUU Pesisir Pasal 22 disebutkan Ayat (1) dijelaskan bahwa Izin lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan dan pantai umum. Artinya bahwa wilayah hak ulayat perairan dapat diberikan izin lokasi kepada pihak swasta. Keberadaan Pasal 22 tersebut sejalan dengan Pasal 21B Draft RUU pesisir yang menyataakan bahwa pemberian izin lokasi dalam wilayah hak ulayat perairan dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari masyarakat hukum adat.

Dengan diberikannya peluang pemberian izin lokasi di wilayah hak ulayat perairan menunjukan bahwa RUU ini tidak berupaya untuk memberikan perlakuan khusus bagi masyarakat adat guna mencapai keadilan seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Amanat UUD 1945 Pasal 18 B Ayat (2) menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Sementara itu dalam Pasal 28 H Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa (1) setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Selain itu juga dengan diberikannya peluang pemberian izin dilokasi wilayah hak ulayat perairan berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat adat dengan pemilik izin lokasi tersebut. Kita perlu belajar dari kasus konflik masyarakat adat sasi di Maluku Tenggara dengan salah satu perusahaan perikanan terbesar yang ada di wilayah Tual Maluku Tenggara (Lihat Boks) pada tahun 2009.

 

SENGKETA ADAT

“Sasi” Jembatan Watdek Dibuka

Rabu, 21 Oktober 2009 | 04:00 WIB

Ambon, Kompas ”Sasi” atau larangan adat untuk melintasi jembatan Watdek—penghubung Kota Tual dengan Kabupaten Maluku Tenggara di Maluku—akhirnya dibuka, Senin (19/10) malam. Pembukaan sasi dilakukan secara adat setelah tercapai kesepakatan soal pencabutan gelar adat dari seorang pengusaha perikanan, yang diberikan oleh para raja rumpun adat Kei baru-baru ini.

Janur kelapa yang semula dibentangkan di atas jembatan sebagai simbol larangan adat, sekitar pukul 20.00 WIT itu disingkirkan warga dan pemuka adat.

Kemarin operasional Bandar Udara Dumatubun pun pulih seiring lancarnya pasokan bahan bakar pesawat terbang. Tiga maskapai penerbangan rute Ambon- Langgur, yaitu Trigana Air, Wings Air, dan Express Air, juga sudah bisa beroperasi seperti biasa. Ribuan pengunjuk rasa yang menduduki jembatan Watdek, sejak Sabtu pekan lalu, membubarkan diri setelah sasi dibuka.

Janji

Kesepakatan pembukaan sasi dicapai setelah para raja Kei dimediasi oleh pemerintah daerah. Adapun janji mencabut gelar adat dikemukakan pada Senin malam—yang diikuti dengan pembukaan sasi jembatan.

Pembukaan sasi disaksikan Bupati Maluku Tenggara Andreas Rentanubun, Wakil Bupati Maluku Tenggara Yunus Serang, dan Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan. ”Kesepakatan (pencabutan gelar) tercapai antara pendemo, para raja, dan David Tjioe (penerima gelar),” ujar Andreas.

David Tjioe, menurut Andreas, atas inisiatifnya sendiri bersedia mengembalikan gelar adat yang dia terima. David juga mengembalikan perlengkapan adat, seperti pakaian kebesaran dan pernik-pernik adat lainnya.

Penyerahan gelar adat itu semula disampaikan David kepada Andreas selaku bupati. Namun, bupati menyarankan untuk menyerahkannya kepada para raja dalam sebuah prosesi adat karena menyangkut masalah adat.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Kota Tual dalam waktu dekat akan memfasilitasi pertemuan para raja untuk menerima pengembalian gelar adat Dir U Ham Wang dari David Tjioe kepada para raja sekaligus pencabutan gelar adat. Dalam sistem adat Kei, gelar Dir U Ham Wang setara dengan raja para raja. (ANG)

 

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/21/04000379/sasi.jembatan.watdek.dibuka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selain itu juga yang perlu mendapatkan perlindungan adalah wilayah tangkap nelayan kecil/tradisional. Penelusuran Penulis dengan Tim Ekspedisi Pesisir Jakarta Tahun 2007 yang digagas oleh Harian Umum Sinar Harapan menemukan bahwa adanya nelayan pesisir Jakarta seakan tidak lagi memiliki akses terhadap kawasan yang mereka tempati selama beberapa tahun kebelakang. Untuk mendaratkan perahu serta ikan tangkapannya di beberapa titik pesisir Teluk Jakarta pun sulit. Seperti di sepanjang kawasan industri Tanjungpriok dan Cilincing, para nelayan sama sekali tak dapat menjangkau pantai-pantai yang kini dimiliki pihak swasta tersebut. Dari sepanjang kurang lebih 23 kilometer panjang wilayah pesisir Jakarta (Cilincing hingga Muara Kamal), para nelayan tradisional itu hanya dapat mendarati beberapa pantai yang panjangnya hanya beberapa kilometer. Sisanya harus mereka “relakan” karena penguasaannya telah beralih kepada perorangan, badan swasta ataupun badan usaha milik Negara (BUMN).

Sumber : Harian Umum Sinar Harapan, Selasa, 28 Agustus 2007

 

Berdasarkan hal tersebut untuk memberikan penguatan dan perlindungan yang optimal terhadap masyarakat adat, Pasal 22  Ayat (1) harusnya berbunyi “Izin lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, wilayah hukum adat (baik tertulis maupun tidak tertulis), wilayah tangkap nelayan kecil/tradisional dan pantai umum. Sejalan dengan perubahan bunyi Pasal 22  Ayat (1), maka keberadaan Pasal 21B RUU Pesisir perlu dibatalkan.

 

Stop Peran Asing Di Wilayah Pesisir

Pasal 23 Ayat (4) RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil menyatakan bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh orang asing harus mendapat persetujuan Menteri. Artinya bahwa orang asing diberikan peluang untuk “menguasai” perairan pesisir. Ketentuan Pasal 23 Ayat (4) ini bertentangan dengan Pasal 18 RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, dimana izin lokasi hanya diberikan bagi orang warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Selain itu juga diperbolehkannya orang asing dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir merupakan bentuk penjajahan ekonomi seperti yang terjadi saat ini disektor perikanan dan pariwisata bahari. Berdasarkan hal tersebut keberadaan Pasal 23 Ayat (4) perlu ditiadakan.

Diakhir tulisan singkat ini penulis menegaskan bahwa tanpa adanya perlakuan dan perlindungan khusus bagi masyarakat hak ulayat dan nelayan tradisional, dikhawatirkan RUU Pesisir dan Pulau Kecil ini akan kembali melanggar UUD 1945.

 

Referensi

Harian Umum Sinar Harapan, 2007. Tempat Berlabuh yang Terenggut Pembangunan. Edisi Selasa, 28 Agustus 2007;

Koalisi Tolak HP-3. Menghidupkan Kembali Konstitusi Kepulauan. Perjuangan Nelayan di Mahkamah Konstitusi. Diterbitkan oleh KIARA, Cetakan Pertama April 2012;

Suhana, 2011. Ekonomi Politik Kebijakan Kelautan Indonesia. Penerbit Intrans Publishing, Cetakan Pertama Mei 2011;

Undang-Undang Dasar 1945


[1] Disampaikan dalam Konsultasi Publik dan Jaring Pendapat dalam Rangka Pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kerjasama Direktorat Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian (Dit. KSKP) IPB dengan Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

[2] Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan Dan Peradaban Maritim. Alamat Kontak : Email : suhanaipb@gmail.com, Blog : https://pk2pm.wordpress.com dan http://suhana-ocean.blogspot.com , HP : 081310858708

 

Link Berita Diskusi Publik  bisa di akses di :

http://jogja.antaranews.com/berita/315403/ipb-kompeten-beri-masukan-revisi-uu-pengelolaan-pesisir

 

Suhana

Sunrise diatas Danau Sentani Jayapura

21/05/2013

Sunrise Danau Sentani Jayapura-18 Mei 2013-empat Sunrise Danau Sentani Jayapura-18 Mei 2013-satu-edit Sunrise Danau Sentani Jayapura-18 Mei 2013-tiga Sunrise Danau Sentani Jayapura-18 Mei 2013-tujuh

Photo Sunrise diatas Danau Sentani Jayapura diambil pada tanggal 18 Mei 2013 oleh Suhana. Wilayah Jayapura memiliki keindahan alam yang sangat menakjubkan,oleh sebab itu sangat layak untuk dikembangkan sebagai salah satu tujuan wisata bahari.

Rekonstruksi Program 100 Kapal Inka Mina

16/02/2013

Oleh : Suhana

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

 

Program bantuan 1000 kapal diatas 30 GT untuk nelayan kecil yang dilaksanakan sejak akhir tahun 2010 terlihat seperti program yang “dipaksakan”. Program “pemaksaan” tersebut pada awalnya guna mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad dalam upaya meningkatkan produksi perikanan sebesar 353 % sampai tahun 2015 melalui kebijakan minapolitan. Namun sayang kebijakan minapolitan tersebut tidak belajar dari kebijakan-kebijakan menteri sebelumnya yang telah gagal menjalankan kebijakannnya dalam meningkatkan produksi perikanan tangkap nasional, seperti kebbijakan protekan 2003, gerbang mina bahari dan revitalisasi perikanan. Bahkan program pengadaan 1000 kapal diatas 30 GT tersebut terlihat telah mengabaikan hasil temuan pihak kementerian kelautan dan perikanan terkait ancaman krisi ikan di perairan Indonesia.

Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan yang dibentuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2006 telah melaporkan bahwa kondisi penangkapan di laut pertumbuhannya sudah mulai terbatas, mengingat sudah mulai banyak kawasan perairan yang fully-eksploited maupun mengalami over fishing. Artinya bahwa eksploitasi sumberdaya ikan di perairan nasional sudah tidak dapat dilakukan secara besar-besaran.   

 

Gagalnya Perencanaan Inka Mina

Program pengadaan 1000 kapal 30 GT tersebut terlihat tidak direncanakan secara matang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketidakmatangan perencanaan tersebut terlihat dari, pertama pelaksanaannya di serahkan ke pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) melalui Tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi, tanpa mengetahui tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program tersebut. Akibatnya banyak daerah yang menolak program tersebut karena terlalu dipaksakan.

Berdasarkan hasil aduit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK 2011) terhadap realisasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2010 tercatat adanya beberapa satuan kerja (satker) pada Tugas Pembantuan-dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota–yang tidak merealisasikan anggaran untuk pengadaan kapal diatas 30 GT. Hal ini disebabkan beberapa satker tersebut belum siap melaksanakan program tersebut. Hal ini terkait adanya revisi, belum adanya SK KPA, bendahara pengeluaran dan Pejabat Pendatatanganan SPM karena sering terjadinya perubahan, usulan ataupun penetapan nama, sehingga waktu yang tersedia terlalu pendek.

Kedua, kapal-kapal yang dibuat banyak yang tidak sesuai ketentuan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK 2012) menunjukan bahwa pengadaan kapal Pole Line Fiberglass 30 GT yang dilakukan sejak tahun 2010 dilakukan tidak sesuai ketentuan. Akibatnya saat ini banyak pejabat-pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal inka mina tersebut, misalnya pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Ketiga, KKP sebagai penggagas program tersebut jelas belum memahami karakteristik para nelayan kecil dan kondisi sumberdaya ikan di perairan Indonesia. Karakteristik nelayan kecil berbeda dengan karakter nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT, mulai dari perilaku menangkap ikan sampai pada penguasaan teknologi yang ada di kapal jelas sangat jauh berbeda. Sehingga dengan waktu yang sangat mepet tersebut sangat tidak masuk akal apabila pemerintah dapat merubah karakteristik nelayan kecil menjadi nelayan dengan kapal 30 GT tersebut, apalagi tidak diikuti dengan program-program transisi dari nelayan kecil tersebut menjadi nelayan besar.

Perubahan nelayan kecil menjadi nelayan besar (>30 GT) memerlukan waktu yang cukup lama, bisa memakan waktu tahunan, karena yang disiapkan tidak hanya adaptasi terhadap teknologi yang dimiliki kapal 30 GT, akan tetapi yang lebih utama adalah menyiapkan budaya nelayan kecil menjadi nelayan besar. Misalnya saja nelayan kecil yang setiap harinya melaut pulang pergi dalam satu hari, dan hasil tangkapannya dapat langsung dinikmati keluarga. Sementara ketika dia melaut dengan kapal diatas 30 GT minimal melaut sampai sebulan, artinya bagi mereka harus berpikir matang, siapa yang membiayai keluarga dalam sebulan. Ini yang diabaikan oleh pemerintah dalam penyusunan program 1000 kapal Inka Mina ini.

Selain itu juga, ketidakpahaman KKP terhadap karakteristik nelayan kecil adalah tidak adanya bantuan modal operasional bagi para nelayan dalam mengoperasikan kapal bantuan tersebut. Biaya pengoperasian kapal diatas 30 GT tersebut sangat besar, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah sekali trip, terlebih harga BBM yang dipakai untuk kapal ikan diatas 30 GT adalah harga BBM non subsidi. Pertanyaannya saat ini, darimana para nelayan kecil dapat biaya operasional kapal tersebut kalau bukan dari para tengkulak, terlebih pihak per Bank-kan sampai saat ini belum mau mengucurkan modalnya untuk para nelayan tersebut. Dengan demikian, akhirnya kepemilikan kapal tersebut dengan sendirinya akan mengalami peralihan dari para nelayan ke tengkulak. Kalau hal ini sampai terjadi, jelas bantuan kapal ini akan semakin menjerumuskan para nelayan kecil pada praktek-praktek yang melanggar hukum.

Ketiga, berubahnya sasaran penerima bantuan kapal. Seperti telah dijelaskan pada poin kedua bahwa pada mulanya sasaran penerima bantuan kapal adalah para nelayan kecil dengan syarat mereka menyerahkan kapal-kapal kecil yang dimilikinya tersebut kepada pemerintah. Setiap kapal Inka Mina dikelola oleh 10 nelayan kecil, artinya ada sepuluh kapal kecil milik para nelayan yang ditukar dengan kapal Inka Mina. Penukaran kapal milik nelayan dengan kapal Inka Mina tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah kapal kecil yang saat ini banyak terdapat diwilayah pesisir, yang sering kali menimbulkan “perang” diantara para nelayan kecil karena rebutan wilayah fishing ground. Namun demikian dalam perjalanannya pemerintah daerah terlihat kesulitan dalam melaksanakan hal tersebut, karena tidak adanya kesiapan dari pemerintah daerah dalam mempersiapkan nelayan kecil menjadi nelayan besar, apalagi diperparah dengan desakan waktu pelaksanaan APBN yang harus selesai akhir tahun setiap tahunnya. Akhirnya pemerintah daerah menyerahkan kapal Inka Mina tersebut ke kelompok/Koperasi nelayan yang sudah mapan. 

 

Dari Volume ke Kualitas Produksi

“Ketidakmatangan” program 1000 kapal Inka Mina tersebut ternyata belum “menyadarkan” Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengevaluasi keberlanjutan program tersebut. Penulis berkeyakinan apabila program tersebut dilanjutkan tanpa adanya perubahan visi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan kelestarian sumberdaya ikan, program tersebut hanya akan menjerumuskan pemerintah daerah dalam lingkaran korupsi dan keberlanjutan sumberdaya ikan semakin terancam. Bahkan rencana pemerintah mengalihkan sebagian anggaran program 1000 kapal nelayan berbobot mati diatas 30 GT untuk pengadaan kapal yang berukuran lebih kecil hendaknya dicermati secara hati-hati. Apakah dengan diberikannya bantuan kapal yang lebih kecil nelayan akan semakin sejahtera atau bahkan sebaliknya.

Pemerintah perlu membuka kembali data-data dan peristiwa dalam sepuluh tahun terakhir ini, dimana kasus-kasus perebutan wilayah tangkap antar nelayan kecil di perairan Indonesia sangat tinggi. Misalnya awal Mei 2005 di Perairan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis telah terjadi pertikaian antar nelayan dalam perebutan wilayah tangkapan ikan. Pertikaian tersebut telah mengakibatkan sembilan kapal nelayan habis terbakar (kompas, 4 Mei 2005). Akar permasalahan peristiwa perebutan wilayah tangkap tersebut lebih di dominasi oleh semakin menurunnya sumberdaya ikan di wilayah perairan Indonesia dan belum terkendalinya jumlah kapal dan nelayan kecil diperairan Indonesia. Dengan demikian apabila sekarang ini KKP mau menambah jumlah kapal kecil di wilayah perairan Indonesia, penulis khawatir program tersebut akan semakin memperkeruh masalah perebutan wilayah tangkap di perairan Indonesia.

Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan hendaknya mematangkan kembali rencana pengadaan 1000 kapal Inka Mina tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah, pertama, menghitung kembali berapa sebaiknya kapal ikan yang akan dibuat untuk para nelayan disesuaikan dengan daya dukung sumberdaya ikan yang ada di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Dengan melihat laporan Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan, penulis yakin dengan pengadaan 1000 kapal tersebut belum tentu akan meningkatkan produksi perikanan tangkap.

Kedua, mengalihkan sisa anggaran pengadaan 1000 kapal tersebut ke program penguatan kemampuan nelayan kecil dalam memproduksi ikan tangkap yang berkualitas baik. Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu merubah pendekatan pertumbuhan volume produksi ke pertumbuhan kualitas hasil tangkapan ikan nelayan. Pertumbuhan kualitas ikan hasil tangkapan tersebut harus dimulai sejak para nelayan melakukan penangkapan ikan sampai pada konsumen akhir. Hal ini dimaksudkan guna meningkatkan nilai jual ikan hasil tangkapan para nelayan tersebut.

Selama ini ikan-ikan hasil tangkapan nelayan kecil umumnya dihargai sangat murah karena memiliki kualitas yang rendah. Dengan adanya peningkatan kualitas ikan hasil tangkapan nelayan kecil tersebut, penulis yakin para nelayan kecil tidak akan memerlukan kapal diatas 30 GT guna meningkatkan volume hasil tangkapan mereka, akan tetapi cukup dengan kapal yang kecil dengan volume tangkapan sesuai dengan daya dukungnya tapi memiliki kualitas ikan baik sehingga harga ikan akan baik juga. Selain itu juga dengan adanya perubahan pendekatan dari pendekatan volume produksi ikan ke kualitas kualitas hasil tangkapan akan mendorong kelestarian sumberdaya ikan di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Pendekatan peningkatan kualitas hasil tangkapan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu (1) penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan; (2) menyediakan bantuan cold boks disetiap kapal ikan milik para nelayan kecil; (3) perekrutan dan mobilisasi tenaga penyuluh perikanan yang memahami teknik peningkatan kualitas hasil tangkapan ikan. Penyuluh perikanan yang ada saat ini cenderung penyuluh yang berorientasi meningkatkan volume produksi tanpa memperhatikan pentingnya kualitas ikan hasil tangkapan. Selain memiliki kemampuan teknis terkait  peningkatan kualitas hasil tangkapan ikan, penyuluh yang dimobilisasi tersebut perlu memahami bagaimana menyakinkan para nelayan kecil akan pentingnya meningkatkan pendapatan para nelayan melalui peningkatan kualitas ikan hasil tangkapan bukan dari peningkatan volume hasil tangkapan. Dengan adanya perubahan pendekatan tersebut diharapkan kelestarian sumberdaya ikan terus terjaga secara baik dan kesejahteraan nelayan pun akan semakin meningkat; (4) perbaikan tempat pelelangan ikan  yang saat ini kondisinya sangat kotor dan berantakan. Tempat pelelangan ikan yang baik dan sehat setidaknya memiliki bangunan yang memadai, sistem sanitasi yang baik, ketersediaan air bersih dan sehat dan penguatan manajemen pengelolaan TPI yang baik; (5) penguatan infrastruktur transportasi yang memadai dari TPI ke pasar-pasar konsumen akhir. Hal ini dimaksudkan guna menjaga kualitas ikan hasil tangkapan nelayan sampai pada konsumen akhir.

Alhasil, anggaran program pengadaan 1000 kapal Inka Mina diatas 30 GT hendaknya dapat direkonstruksi kembali secara baik. Pemerintah dan para nelayan sudah saatnya meninggalkan pendekatan peningkatan volume produksi ikan dan menggantinya dengan pendekatan peningkatan kualitas hasil tangkapan nelayan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia Indonesia yang lebih baik. Oleh sebab itu diperlukan dukungan ikan-ikan hasil tangkapan yang berkualitas baik tersebut.

Berdasarkan hal tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu secepatnya untuk duduk bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat guna melakukan relokasi anggaran 1000 kapal ikan menjadi anggaran penguatan nelayan guna meningkatkan kualitas hasil tangkapannya. Penulis yakin yang dibutuhkan oleh nelayan kecil saat ini adalah bukan kapal yang besar akan tetapi bagaimana mereka dapat menangkap ikan dengan kualitas yang baik dan penyediaan infrastruktur pemasaran ikan yang memadai serta menjamin kualitas ikan hasil tangkapan nelayan. Sehingga ikan-ikan hasil tangkapan nelayan dapat terjaga kualitasnya mulai dari awal menangkap sampai kepada konsumen akhir. Dengan adanya peningkatan kualitas hasil tangkapan nelayan secara otomatis akan meningkatkan nilai jual hasil tangkapan nelayan. Dan ini jauh lebih penting daripada meningkatkan volume ikan hasil tangkapan melalui pengadaan kapal Inka Mina tersebut.

Sumber : Majalah Samudra Edisi 118. TH XI. Februari 2013

Kemakmuran Tanpa Pertumbuhan

25/01/2013

Opini | Tanggal Cetak : 2013-01-22

“De-Growth” bagi Kesejahteraan Nelayan

07/01/2013

Muhamad Karim* | Jumat, 04 Januari 2013 – 14:39:28 WIB
: 121

(dok/ist)
Ilustrasi.
Bagaimana pembangunan perikanan menitikberatkan kebutuhan domestik nasional.

Hingga kini kesejahteraan nelayan kian memilukan, kendati pun pemerintah kerap mengklaim kesejahteraan mereka meningkat. Paradigma “pertumbuhan” masih menjadi indikator pengukuran kesejahteraan di hampir semua negara.

Kendati pun demikian, indikator ini sudah dikritik oleh pemikir ekonom nobelian; Josepe E Stiglitz, Amartya Sen, dan Jean-Paul Fittousi yang menulisnya dalam laporan Komisi Pengukuran Kinerja Ekonomi dan Kemajuan Sosial yang berjudul The Rise and Fall of the GDP yang diterjemahkan menjadi “Mengukur Kesejahteraan; Mengapa Produk Domestik Bruto (PDB) Bukan Tolok Ukur yang Tepat untuk Menilai Kemajuan?” Intinya, ekonom kelas wahid pun sudah tidak yakin dengan indikator pertumbuhan sebagai ukuran kesejahteraan.

Sayangnya, di sektor perikanan “pertumbuhan produksi” perikanan masih digunakan sebagai indikator pertumbuhan utamanya sebagai penilaian kemajuan kinerja ekonomi dan pembangunan. Orientasi ini sejatinya tak luput paradigma mekanisme pasar yang menghegemoni ekonomi dunia.

Bila produksi perikanan meningkat, otomatis pembangunan perikanan dianggap berhasil. Padahal tak menjamin akan menyejahterakan nelayan. Ironisnya, produksi perikanan meningkat tapi stok sumber daya ikan dan ekosistemnya mengalami degradasi.

Ini sudah berlangsung sejak 1970-an tatkala Indonesia menggenjot kebijakan revolusi biru yang berimbas pada kehancuran basis-basis perikanan rakyat di Bagansiapiapi dan Muncar. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan pengurasan sumber daya ikan secara terus-menerus demi mengejar pertumbuhan yang tak diimbangi daya dukung ekologi/ekosistem yang menjadi habitat ikan.

Imbasnya proses regenerasi ikan dan pemulihan stok berbanding terbalik dengan kecepatan eksploitasi. Kecepatan eksploitasi itu didukung penggunaan alat tangkap yang destruktif dan industri penangkapan skala besar. Fakta empiris, ukuran ikan makin kecil, dan kerusakan ekologis kian parah. Imbasnya, terjadilah ketidakseimbangan antara orientasi “pertumbuhan” yang menggenjot produksi dengan “regenerasi dan keberlanjutan stok sumber daya ikan hingga ekosistem pendukungnya”.

Apakah orientasi mengejar pertumbuhan tinggi mesti dipertahankan? Lalu mengorbankan nelayan di pesisir Indonesia yang kian miskin? Saya memberikan sebuah ilustrasi sebagai antitesis dari orientasi pertumbuhan yang tinggi itu. Hewan dan tumbuhan mulai “tumbuh” dari umur 0-10 tahun, lalu tak mengalami lagi “pertumbuhan” baik berat maupun tinggi, berhenti, lalu mati.

Lalu kembali ke tanah, terurai, berubah jadi humus guna menunjang proses siklus biomassa secara alamiah. Ilustrasi ini menunjukkan “pertumbuhan” itu nantinya berhenti dan posisinya mantap (steady state). Sampai saat mana pertumbuhan berhenti dan posisinya mantap? Itulah hingga kini belum terungkap dalam kebijakan pembangunan perikanan.

Tak ada alasan logis yang membenarkan bila stok sumber daya ikan terus-menerus dikuras tak akan habis. Terbukti, akibat mazhab pertumbuhan era tahun 1970-an, wilayah perairan Bagansiapiapi dan Muncar mengalami tangkap lebih (over exploited). Makanya, orientasi pembangunan perikanan mesti berubah dari mazhab pertumbuhan menjadi de-growth.

De-growth merujuk pada ilustrasi kehidupan biologis hewan dan tumbuhan serta menjamin keberlanjutan ekosistem/ekologis secara alamiah alam. Bagaimana caranya? Kebijakan pembangunan perikanan tak mesti menggenjot pertumbuhan produksi yang tinggi, melainkan bagaimana pembangunan perikanan menitikberatkan kebutuhan domestik nasional dan secara ekologis menjamin proses metabolisme alam dalam sistem jaring-jaring kehidupan di lautan.

Persis sebenarnya dengan proses metabolisme dalam tubuh manusia. Manusia jika mengonsumsi makanan secara berlebihan tanpa memperhatikan dampaknya bagi kesehatannya maka proses metabolisme tubuhnya terganggu. Mulai dari munculnya pelbagai penyakit kronis semacam jantung, darah tinggi, hingga obesitas.

Akibatnya, ekstremnya, manusia mengalami kematian. Jadi, tubuh manusia pun tak bisa memaksakan pasokan makanan tanpa terkendali ke dalam tubuhnya, melainkan mempertimbangkan ekologis tubuhnya sehingga proses metabolisme tetap berlangsung normal.

Jika mengasumsikan “asupan” makanan berlebihan ke dalam tubuh manusia berorientasi “pertumbuhan” sama dengan mengejar pertumbuhan produksi ikan yang tinggi, maka imbas penyakit kronis yang berujung kematian sama dengan kehancuran sumber daya ikan, baik yang bersifat antroposentris maupun alamiah.

Yang bersifat antroposentris umpamanya penggunaan trawl, dan industri perikanan skala besar yang menangkap ikan tanpa kendali demi memenuhi permintaan pasar ekspor. Belum lagi ada faktor eksternal berupa pencemaran yang mendegradasi ekosistem terumbu karang dan mangrove. Itulah filosofis dasar konsep de-growth. Kini muncul juga konsep ekonomi biru (blue economy).

Sayangnya konsep itu tetap berorientasi “pertumbuhan”. Umpamanya, untuk menjaga agar langit dan laut tetap biru perlu melakukan investasi ramah lingkungan melalui daur ulang (re-cycling), tetap berorientasi bisnis dengan basis ekonomi kreatif. Pertanyaannya siapa pemilik teknologi dan modal (capital) untuk kepentingan investasi dan bisnis ramah lingkungan yang melahirkan inovasi baru?

Apakah mungkin nelayan tradisional mampu menjangkau orientasi semacam itu? Saya pikir orang “sinting” pun akan mengatakan tidak. Pastinya, negara-negara majulah yang memiliki segalanya untuk berinvestasi dan berbisnis di negara dunia ketiga semacam Indonesia termasuk di sektor perikanan. Hemat saya ini hanya jadi media baru negara maju mengeksploitasi sumber daya negara dunia ketiga.

Kesejahteraan Nelayan

Bila produksi perikanan nasional tanpa pertumbuhan, otomatis akan memengaruhi kesejahteraan nelayan. Pasalnya, stok sumber daya ikan di wilayah pesisir maupun laut pedalaman akan menjamin keberlanjutan regenerasinya.

Pun metabolisme alam di lautan tetap berlangsung normal hingga tak mengganggu jaring-jaring kehidupan. Mengapa? Karena produksi ikan yang dihasilkan sudah memenuhi kebutuhan konsumsi ikan dalam negeri (baca: UU Perikanan) dan menjamin metabolisme alam di lautan. Jadi, nelayan tak perlu khawatir lagi daerah tangkapannya diserbu kapal asing hingga kapal besar.

Kebijakan pembangunan perikanan berbasis de-growth akan mewujudkan keadilan ekologis (ecological justice) dan keadilan sosial (social justice). Tak perlu lagi memaksakan penetrasi kapital secara masif melalui industrialisasi ekstraktif yang memperlebar jurang kesenjangan ekonomi dan kerusakan ekologis.

Pun paradigma pertumbuhan tak pernah ada dalam konstitusi UUD 1945 (baca: Pasal 33). Inilah pendekatan ecological economy yang sejatinya sudah dipraktikkan masyarakat lokal di Indonesia berbentuk perikanan sasi di Maluku maupun lubuk larangan di Mandailing Natal, Jambi, dan Sumatera Barat yang tak pernah melibatkan korporasi asing.

Hemat penulis, kebijakan de-growth akan membuat nelayan tetap menangkap ikan hingga mengolahnya dalam industri rumah tangga. Mereka juga tetap memenuhi kebutuhan keluarganya dan mendapatkan tambahan pendapatan dari penjualan hasil tangkapan dan olahan.

Akibatnya, mereka meningkatkan kesejahteraannya secara berkelanjutan. Inilah kebijakan yang otomatis akan menjamin kesejahteraan nelayan dan menciptakan keadilan sosial di wilayah pesisir dan pulau kecil.

*Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.
Sumber : Sinar Harapan
Sumber : http://shnews.co/detile-12971-%E2%80%9Cdegrowth%E2%80%9D-bagi-kesejahteraan-nelayan.html

Ekspor dan Impor Ikan Sama-Sama Bermasalah

02/01/2013

Thursday, 20 December 2012 | 12:29 WIB

NERACA

Jakarta – Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengatakan, terdapat tiga isu utama dalam kaitannya dengan evaluasi kinerja sektor kelautan dan perikanan sepanjang 2012 silam. Yakni, kegagalan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan terus berulang, ekonomi perikanan dikuasai asing (investasi sektor perikanan, impor ikan, abk asing, ekspor ikan), dan pembangunan di pulau-pulau kecil masih berparadigma daratan (pembangunan jalan).

Dalam catatan Suhana, perkembangan impor ikan dan produk perikanan Indonesia pada 2012 (Per September) mengandung dua masalah. Pertama, pendekatan volume menjadi ciri khas ikan dan produk ikan yang di impor Indonesia, bukan pendekatan kualitas ikan dan produk perikanan. Hal ini, kata dia, secara sistematis telah berperan dalam menyediakan ikan dan produk perikanan kualitas rendahan bagi penduduk dalam negeri, yakni untuk bahan baku industri ikan asin dan olahan lainnya. Permasalahan kedua, volume impor ikan meningkat terjadi pada saat nelayan nasional “panen ikan” (cuaca baik) sehingga ikan hasil tangkapan nelayan tidak terserap karena kalah bersaing dengan ikan impor yang harga murah.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan ekspor ikan dan produk perikanan Indonesia pada 2012 (Per September), Suhana menjelaskan, terdapat beberapa permasalahan krusial. Yakni, pertama, pendekatan kualitas menjadi utama dalam ekspor ikan dan produk perikanan Indonesia ke negara tujuan yang secara sistematis telah berperan dalam meningkatkan pasokan kebutuhan gizi SDM negara-negara tujuan ekspor.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan riset penulis (2010) di Bali dan Kalimantan Barat menunjukan bahwa ikan-ikan yang di ekspor adalah ikan-ikan berkualitas 1 dan 2, sementara untuk konsumsi dalam negeri berkualitas 3 ke bawah. “Pada perkembangan 20 jenis produk ekspor ikan dan produk perikanan Indonesia tahun 2012, kelompok crustacea dan pelagis masih menjadi andalan utama produk ekspor Indonesia,” ungkap Suhana dalam diskusi bertajuk Kelautan dan Perikanan, Evaluasi 2012 dan Proyeksi 2013 di Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

Untuk kapasitas produksi terpakai pada industri perikanan Indonesia periode 2008 – triwulan III 2012, dalam penilitian Suhana, menunjukkan meningkatnya ikan impor belum berdampak pada meningkatnya kapasitas industri perikanan nasional. Hal ini berarti impor ikan yang kabarnya diperuntukkan buat industri pengolahan dalam negeri tidak terbukti. “Kemana larinya ikan impor?” tanya Suhana.

Yang sangat ironis, menurut Suhana, banyak bayi kekurangan gizi di sentra perikanan nasional. “Dokumen BAPPENAS (2010) menunjukan bahwa bayi yang masih kekurangan gizi masih sangat tinggi, terutama di provinsi-provinsi berbasis sektor kelautan dan perikanan. Misalnya Maluku (27,8%), Maluku Utara (22,8%), Nusa Tenggara Timur (33,6%), Nusa Tenggara Barat (24,8%), Sulawesi Tenggara (27,6%), Papua (21,2%), Papua Barat (23,2%), Gorontalo (25,4 %), Riau (21,4%), Kalimantan Barat (22,5%), dan Kalimantan Timur (19,3%),”sebut Suhana.

Menurut dia, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Semester II/2011 silam menyuguhkan adanya permasalahan Minapolitan Tahun Anggaran 2009, 2010 dan Semester 1 2011, yakni penetapan kawasan Minapolitan tidak memperhatikan kondisi kesiapan daerah, pengadaan Kapal Pole Line Fiberglass 30 GT tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.394.450.292, dan peningkatan produksi perikanan melalui transpormasi penggunaan kapal tradisional ke kapal Inka belum efektif.

Selain itu, pelaksanaan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) tahun 2011 belum berjalan efektif, perencanaan pembangunan pabrik rumput laut berpotensi tidak efektif, upaya peningkatan kualitas hasil perikanan melalui program sistem rantai dingin belum efektif, serta pengelolaan kawasan minapolitan belum memperhatikan aspek lingkungan. “Berdasarkan kondisi temuan BPK tersebut Kebijakan Minapolitan tidak berjalan efektif dikarenakan tidak melalui perencanaan yang matang dan cermat,” jelas Suhana.

(munib)
Sumber : http://www.neraca.co.id/2012/12/20/ekspor-dan-impor-ikan-sama-sama-bermasalah/

Ikan Subsidi dan “Degrowth” Ekonomi Perikanan

12/12/2012

Suhana* | Selasa, 11 Desember 2012 – 14:55:48 WIB
: 108

(dok/ist)
Pemerintah harus menyediakan aturan yang tegas.

Kebijakan ekonomi perikanan sampai saat ini belum menemukan suatu konsep yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan bangsa dan negara.

Menurut catatan penulis, berbagai kebijakan ekonomi perikanan mulai dari Protekan 2003, Gerbang Mina Bahari, Revitalisasi Perikanan, Minapolitan dan Blue Economic saat ini, semuanya berorientasi pada kepentingan asing, terutama dalam memenuhi kebutuhan negara-negara maju akan sumber daya ikan yang berkualitas tinggi.

Hal ini tercermin dari target indikator kinerja utama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengedepankan peningkatan volume ekspor ikan dan produk perikanan, dibandingkan perbaikan dan peningkatan pasar dalam negeri. Lebih prihatin lagi, pasokan ikan untuk memenuhi kebutuhan negara-negara maju tersebut difasilitasi dengan BBM bersubsidi.

Penggunaan BBM bersubsidi untuk usaha perikanan saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Dalam lampiran perpres tersebut dijelaskan bahwa usaha perikanan termasuk yang memiliki yang dimaksud dengan usaha perikanan tersebut adalah (a) Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan; (b) Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan; (c) Pembudi daya-ikan kecil yang menggunakan sarana pembudidayaan ikan untuk operasional perbenihan dan pembesaran.

Tingginya kepentingan asing di sektor perikanan tercermin juga dari tingginya nilai investasi asing di sektor kelautan dan perikanan. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM 2012) menunjukan bahwa sampai triwulan 2 2012, investasi sektor perikanan 94,11 persen dikuasai asing.

Bahkan, dalam dua tahun terakhir (2010 dan 2011) investasi asing di sektor perikanan mencapai di atas 99 persen. Bahkan, informasi di lapangan menunjukkan kapal-kapal perikanan yang bersumber dari investasi asing tersebut semuanya berbendera Indonesia, hal ini dimaksudkan supaya mereka bisa menikmati BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah.

Subsidi perikanan (BBM, pakan, kapal, dll) sampai saat ini penulis masih memandang sangat diperlukan untuk mendukung usaha perikanan nasional, khususnya usaha perikanan kecil dan menengah (UMKM Perikanan).

Dengan adanya subsidi perikanan tersebut diharapkan ikan-ikan yang dihasilkan oleh subsidi perikanan tersebut dapat seratus persen dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat Indonesia sendiri, melalui ketersediaan ikan-ikan kualitas baik dengan harga subsidi.

Namun demikian, yang terjadi sampai saat ini ikan-ikan hasil tangkapan nelayan dan perusahaan perikanan skala industri yang telah memanfaatkan BBM bersubsidi sebagian besar diekspor ke pasar-pasar negara maju, seperti Jepang, Uni Eropa dan Amerika Serikat, terutama untuk ikan-ikan kualitas 1 dan 2.

Hasil survei lapangan penulis di beberapa lokasi sentra produksi perikanan menunjukkan bahwa ikan-ikan berkualitas 1 dan 2 rata-rata diekspor ke Jepang, Amerika dan Uni Eropa, sementara ikan kualitas 3, 4 dan ikan asin rata-rata untuk konsumsi restoran dan pasar lokal.

Artinya bahwa selama ini pemerintah secara sistematis telah berperan dalam menyediakan pasokan kebutuhan ikan negara maju dengan memanfaatkan uang rakyat.

Peningkatan Gizi Rakyat

Polanco (2012) menyatakan bahwa konsumsi ikan masyarakat merupakan fungsi dari pendapatan yang dapat dibelanjakan dan harga ikan. Dengan meningkatnya pendapatan atau menurunnya harga ikan maka akan berdampak positif terhadap peningkatan konsumsi ikan masyarakat.

Peran subsidi perikanan adalah untuk menurunkan biaya produksi yang harus ditanggung para nelayan dan pengusaha perikanan. Biaya produksi perusahaan perikanan 60-70 persen merupakan biaya untuk bahan bakar minyak.

Dengan demikian, seharusnya ikan-ikan segar yang berkualitas bagus yang dihasilkan kapal-kapal perikanan bersubsidi tersebut dipasarkan di dalam negeri dengan harga terjangkau (harga subsidi). Ini karena anggaran subsidi BBM tersebut berasal dari uang rakyat, jadi sudah sepantasnya juga ikan hasil produksinya dinikmati rakyat Indonesia.

Selain itu, ketersediaan ikan subsidi berkualitas baik tersebut diperlukan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang saat ini kondisi gizinya sangat mengkhawatirkan, terutama sumber daya manusia di sentra-sentra produksi ikan.

Dokumen Bappenas (2010) menunjukkan bahwa bayi yang kekurangan gizi masih sangat tinggi, terutama di provinsi-provinsi berbasis sektor kelautan dan perikanan.

Misalnya Maluku (27,8 persen), Maluku Utara (22,8 persen), Nusa Tenggara Timur (33,6 persen), Nusa Tenggara Barat (24,8 persen), Sulawesi Tenggara (27,6 persen), Papua (21,2 persen), Papua Barat (23,2 persen), Gorontalo (25,4 persen), Riau (21,4 persen), Kalimantan Barat (22,5 persen), dan Kalimantan Timur (19,3 persen).

Berdasarkan kondisi tersebut sudah saatnya ikan-ikan yang dihasilkan dari subsidi perikanan dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah, yaitu pertama reorientasi kebijakan ekonomi perikanan dari pertumbuhan volume ekspor ikan (growth) ke penurun volume ekspor (degrowth).

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 25B Ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke luar negeri (ekspor) dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi nasional.

Kedua, pemerintah harus menyediakan aturan yang tegas terkait siapa saja yang dapat memanfaatkan BBM bersubsidi di sektor perikanan. Industri perikanan yang akan memanfaatkan BBM bersubsidi diharuskan membuat nota kesepahaman agar ikan-ikan yang dihasilkan industri tersebut 100 persen untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Industri perikanan nasional harus didorong untuk berkomitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang baik melalui ketersediaan ikan-ikan berkualitas gizi yang baik dengan harga yang terjangkau. Sementara itu, kapal-kapal asing berbendera Indonesia dilarang 100 persen menggunakan BBM bersubsidi.

Ketiga, tindak tegas para pelaku ekspor dan impor ikan ilegal. Data UN-Comtrade (2011) mengindikasikan semakin maraknya ekspor ikan tuna ilegal dari Indonesia ke Thailand. Pada 2000 tercatat dugaan ekspor ikan tuna Albacore secara ilegal mencapai 52 persen dari total volume ekspor ikan tuna Albacore Indonesia ke Thailand, yaitu mencapai 271.419 kg dengan nilai mencapai US$ 1.070.630.

Sementara itu, pada 2010, dugaan ekspor ikan tuna Albacore ilegal ke Thailand semakin meningkat sampai 69,20 persen dari total volume ekspor ikan tuna Albacore Indonesia ke Thailand. Volume ekspor ikan tuna Albacore ilegal dari Indonesia ke Thailand tahun 2010 diperkirakan mencapai 2.352.724 kg dengan nilai mencapai US$ 8.326.839.

Jadi, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan bangsa melalui “Degrowth” Ekonomi Perikanan dan Gerakan Makan Ikan Segar Produksi Dalam Negeri.

*Penulis adalah Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.
Sumber : Sinar Harapan : http://www.shnews.co/detile-12072-ikan-subsidi-dan-%E2%80%9Cdegrowth%E2%80%9D-ekonomi-perikanan.html

PDB Perikanan Hingga Juli Tumbuh 6,75%

03/09/2012

31 Aug 2012 | Fisheries & Farming

PDB Perikanan Hingga Juli Tumbuh 6,75%

BY Dyah Yossie Wiranti

JAKARTA (IFT) – Sumbangan produk domestik bruto (PDB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama Januari hingga Juli tahun ini tumbuh sebesar 6,75% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sharif Cicip Sutardjo, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan pertumbuhan PDB KKP lebih tinggi dari pertumbuhan PDB Kementerian Pertanian di periode yang sama yang sebesar 3,42%.

Sharif menjelaskan selain pertumbuhan PDB yang relatif tinggi, ekspor sektor kelautan dan perikanan nasional pada periode Januari-April 2012 juga meningkat sebesar 25% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dia menargetkan PDB kementerian hingga 2014 dapat mencapai Rp 65,84 triliun melalui strategi industrialisasi perikanan. PDB ini mengalami peningkatan sekitar 6,75% dari PDB perikanan pada 2010 yang sebesar Rp 50,7 triliun.

Untuk itu, Sharif menjelaskan kementerian akan berkonsentrasi mendorong produksi dan pendapatan nelayan termasuk mengembangkan wirausaha mandiri lewat strategi industrialisasi kelautan dan perikanan. Menurut dia, melalui strategi industrialisasi kelautan dan perikanan maka nelayan, pembudi daya ikan, serta pengolah dan pemasar hasil perikanan dapat meningkatkan produktivitas, nilai tambah, sekaligus meningkatkan daya saing yang berbasiskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Suhana, Kepala Riset dan Kebijakan Ekonomi Kelautan pada Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, mengatakan peningkatan PDB KKP tahun ini didorong meningkatnya nilai ekspor produk perikanan terutama dari produk tuna dan udang. Ekspor produk perikanan nasional tahun ini ditargetkan US$ 4,2 miliar, naik 20% dari realisasi ekspor tahun lalu yang sebesar US$ 3,5 miliar.

Dia menambahkan sumbangan PDB dari sektor kelautan dan perikanan juga berasal dari kenaikan nilai investasi terutama dari investasi asing di sektor ini pada kuartal II. Namun, dia pesimistis PDB sektor kelautan dan perikanan Indonesia bakal mencapai target pada 2014.

Menurut dia, target itu selalu diusung kementerian sejak 1999 dan sudah melewati beberapa kali pergantian menteri. “Namun tidak pernah tercapai karena antara kebijakan dan praktik di lapangan tidak pernah sinkron,” ujarnya.

Menurut Suhana, target PDB bisa tercapai jika ada penguatan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Tapi saat ini masih ada beberapa hambatan, seperti ekspor ilegal yang menghilangkan devisa negara. Dia memberi contoh, pada 2010-2011 ditemukan data ekspor ilegal tuna ke Thailand yang kemudian diolah menjadi bahan baku industri mereka.

“Alhasil Thailand berada di urutan ketiga terbesar dunia untuk produksi tuna, sementara Indonesia hanya berada di posisi sebelas,” ujar dia.

Selain itu, dia juga mengkritisi kebijakan KKP yang mengekspor semua produk perikanan berkualitas, tanpa memperhatikan kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia ke depan. Pemerintah menggenjot ekspor untuk produk perikanan berkualitas dan bernilai tinggi seperti tuna, kakap merah, kerapu. Sementara masyarakat Indonesia hanya diberikan ikan asin dengan kadar garam yang tinggi. (*)

Sumber : http://www.indonesiafinancetoday.com/read/32503/PDB-Perikanan-Hingga-Juli-Tumbuh-675

Ribuan Pulau Indonesia Belum Terdaftar di PBB

13/08/2012

Ribuan Pulau Indonesia Belum Terdaftar di PBB

Jurnas.com | NASIB pulau-pulau terluar di Indonesia masih banyak yang belum diperhatikan. Bahkan masih banyak ribuan pulau yang belum diberi nama, serta belum terdaftar resmi di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Data terakhir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru sekitar 13.466 pulau yang bernama dan terdaftar di PBB pada 2010.

Dari pendataan terakhir pada 2011, jumlah pulau berkurang sebanyak 24 pulau, sehingga sekarang total jumlahnya 17.480 pulau. “Itu karena ada perubahan iklim, sehingga ada yang ada beberapa pulau kecil yang tidak terlihat (tenggelam) ,” ujar Staf Humas Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP Kusdiantoro kepada Jurnal Nasional saat dihubungi, Jumat (10/9).

Jumlah pulau tersebut berbeda dengan pedataan Badan Informasi Geospasial-dulu Bakorsurtanal, yang menyebutkan kini jumlah pulau berkurang menjadi 13.466 pulau. Kusdiantoro mengatakan, perbedaan tersebut hanya pada masalah metodologi yang dipakai. Pihaknya melakukan pendataan saat kondisi air laut surut, sehingga beberapa titik pulau-pulau kecil terlihat.

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron mengatakan bahwa pemberian nama itu penting. Sementara untuk pendaftaran ke PBB itu juga kewajiban konvensi internasional, untuk menghindari adanya sengketa kepemilikan antarnegara.

Herman mengatakan untuk proses penamaan pemrintah dinilai lamban karena sudah diprogramkan sejak setahun 2005. Ia memahami adanya kesulitan akses untuk menjangkau pulau-pulau yang ada.

Namun begitu, katanya, untuk pendaftaran ke PBB lebih diprioritaskan sebab jika titik-titik koordinat pulau yang ada sudah terdaftar berarti aman dari gugatan. “Karena itu sudah terintegrasi dengan wilayah Indonesia, itu yang terpenting,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut saat dihubungi.

Dikatakan Herman, sebetulnya secara tradisi setempat, pulau-pulau yang ada sudah memiliki nama lokal, hanya itu belum dikenal secara nasional dan internasional.

Sementara itu Kepala Riset LSM Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengatakan saat ini sudah ada 92 pulau terluar Indonesia yang diakui internasional dan hingga kini tidak ada yang bermasalah.

Persoalan yang dihadapi pulau-pulau kecil dan terluar adalah masalah alam dan rawan konflik. Namun, Ia mengatakan yang terpenting dari identitas sebuah pulau adalah titik koordinat. Meskipun nantinya pulau tersebut saat pasang tenggelam, tidak menjadi masalah karena sudah teridentifikasi.

Saat ini, katanya, salah satu contoh pulau yang rawan hilang karena alam adalah Pulau Fani, Kabupaten Raja Ampat, Papua yang berbatasan dengan negara Palau. Berada di Samudera Pasifik, pulau tersebut setiap tahun terkena abrasi sampai 1-2 meter. Sebetulnya, katanya, sudah banyak sebetulnya secara alami pulau-pulau kecil hilang, tapi juga ada karena faktor penambangan pasir seperti kejadian di Kepulauan Riau.
Sumber : http://www.jurnas.com/news/68618/Ribuan_Pulau_Indonesia_Belum_Terdaftar_di_PBB/1/Nasional/Politik

Rekonstruksi Kebijakan Ekonomi Kelautan dan Perikanan Perikanan Nasional

09/08/2012

Rekonstruksi Kebijakan Ekonomi Kelautan dan Perikanan Perikanan Nasional

Oleh : Suhana

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

 

Kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan sejak awal reformasi sampai saat ini terlihat belum memberikan hasil yang signifikan terhadap perbaikan ekonomi perikanan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan pembudidaya ikan. Hal ini disebabkan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkembangan sejak awal reformasi sampai saat ini hanyalah kebijakan-kebijakan yang terus berulang, padahal sudah terbukti kebijakan tersebut telah mengalami kegagalan.

Kebijakan-kebijakan tersebut hanya berganti nama saja setiap periode pemerintahan. Pada periode pemerintahan Gus Dur, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan mencanangkan program peningkatan produksi ikan atau yang dikenal dengan istilah Protekan 2003. Target dari Protekan 2003 tersebut adalah meningkatkan produksi ikan pada tahun 2003 menjadi 9 juta ton dengan nilai ekspor yang diharapkan mencapai 10 milyar $ US. Namun demikian, sampai akhir tahun 2003 target tersebut tidak dapat tercapai. Data FAO (2009) menunjukan bahwa produksi ikan nasional pada tahun 2003 hanya mencapai sekitar 5,8 juta ton dengan nilai ekspor dibawah 1,7 milyar $ US.

Memasuki periode pemerintahan Megawati, pada tanggal 11 Oktober 2003 kembali dicanangkan Program Gerbang Mina Bahari di Teluk Tomini Provinsi Gorontalo. Target dari program tersebut adalah peningkatan produksi ikan nasional sebesar 9,5 juta ton pada tahun 2006 dengan target nilai devisa ekspor sebesar 10 milyar $ US. Target program Gerbang Mina Bahari tersebut sama dengan target Program Protekan 2003, namun berbeda nama program saja. Kegagalan yang sama terjadi juga pada program Gerbang Mina Bahari. Data FAO (2009) menunjukan bahwa produksi ikan nasional pada tahun 2006 hanya mencapai sekitar 6,2 juta ton. Sementara itu nilai ekspor produk perikanan hanya mampu mencapai 2 miliar $ US.

Periode pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I, pemerintah kembali mencanangkan program serupa dengan nama Revitalisasi Kelautan dan Perikanan. Target dari program Revitalisasi Kelautan dan Perikanan tersebut adalah peningkatan produksi ikan pada tahun 2009 sebesar 9,7 juta ton dengan nilai ekspor sebesar 5 milyar $ US. Namun demikian, sampai akhir periode KIB jilid I target revitalisasi kelautan dan perikanan tersebut kembali tidak tercapai. Data FAO (2009) memprediksi produksi perikanan nasional tidak akan melebihi 7 juta ton dan nilai ekspor diperkirakan hanya mencapai 2,1 milyar $ US.

Kegagalan demi kegagaan program peningkatan produksi perikanan pada tiga periode pemerintahan sebelumnya ternyata tidak membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berfikir ekstra guna menyusun terobosan baru. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan 2009-2014 yang kembali mereinkarnasi kebijakan peningkatan produksi perikanan dengan berganti nama menjadi kebijakan Minapolitan. Target program Minapolitan tersebut adalah peningkatan produksi ikan sebesar 50 Juta Ton dan nilai ekspor sebesar 11 milyar $ US. Namun demikian, program minapolitan tersebut saat ini sudah berhenti ditengah jalan, seiring dengan beralihnya Menteri Kelautan dari Fadel Muhamad ke Sharif Cicip Sutardjo.

Memasuki periode Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, arah kebijakan kelautan dan perikanan berubah dari pendekatan produksi ikan menjadi Industrialisasi Perikanan berbasiskan Unit Pengolahan Ikan (UPI). Namun demikian, perubahan kebijakan tersebut terlihat tidak didukung perencanaan yang matang. Hal ini terlihat dari industrialisasi perikanan yang dikembangkan ternyata basisnya di Pulau Jawa yang sudah tidak memiliki dukungan bahan baku ikan. Akibatnya KKP kembali dengan gegap gempita menyakinkan publik dan Dewan Perwakilan Rakyat akan pentingnya ikan impor untuk memasok kebutuhan bahan baku UPI nasional, dan akhirnya impor ikan  kembali dilegalkan.

Namun demikian publik, termasuk penulis tidak yakin ikan yang diimpor tersebut hanya untuk kebutuhan bahan baku UPI nasional, akan tetapi banyak yang langsung masuk ke pasar-pasar tradisional. Ketidakyakinan penulis tersebut didasarkan pada hasil analisis terhadap dugaan maraknya impor ikan illegal yang masuk ke Indonesia tahun 2010. Hasil analisis tersebut menunjukan bahwa dugaan impor ikan illegal Indonesia dari China pada Tahun 2010 mencapai 51,28 persen dari total nilai impor ikan Indonesia dari China. Namun demikian walaupun terjadi peningkatan impor ikan nasional, ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah kapasitas terpakai pada Industri pengolahan ikan nasional. Hasil survey Bank Indonesia menunjukan bahwa pada periode 2010 kapasitas industri perikanan yang terpakai hanya mencapai dibawah 70 persen, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya bahwa impor ikan tersebut tidak sepenuhnya diperuntukan bagi pasokan kebutuhan bahan baku UPI, akan tetapi langsung dipasarkan ke pasar-pasar dalam negeri.

 

Asing Kuasai Sektor Perikanan

Ketidak jelasan dan ketidak konsistenannya kebijakan kelautan dan perikanan tersebut telah berdampak pada investasi sektor perikanan yang semakin dikuasai oleh asing. Kalau kita kembali melihat dorongan pemangku kepentingan sektor perikanan tahun sejak tahun 2007 untuk membatasi kepentingan asing di sektor perikanan sangat tinggi, puncaknya ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengesahkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) No 5 Tahun 2008 tentang izin usaha perikanan tangkap. Dan dipertegas kembali dengan disahkannya revisi UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menjadi UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pada masa akhir periode Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan DPR-RI periode 2004-2009. Dimana pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut kepentingan asing di sektor perikanan sangat diperketat dan lebih mendorong keterlibatan nelayan, pembudidaya ikan, investor dalam negeri dan pengusaha ikan nasional.

Akibatnya, investasi asing pada sector perikanan tahun 2008 dan 2009 menurun drastis, dan minat investasi dalam negeri cenderung meningkat. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM 2011) menunjukan bahwa investasi asing (PMA) tahun 2007 mencapai 24,7 juta US $ dan menurun drastic pada tahun 2008 hanya mencapai 2,4 juta US $ dan akhir tahun 2009 kembali meningkat menjadi 5,1 juta US $. Sementara itu pasca keluarnya Permen KP No 5 Tahun 2008 minat investasi dalam negeri mulai tumbuh. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM 2011) menunjukan bahwa investasi dalam negeri (PMDN) tahun 2007 hanya sebesar 3,1 milyar rupiah menjadi 24,7 milyar rupiah pada tahun 2009.

Namun demikian, memasuki periode Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhamad, (Permen-KP) No 5 Tahun 2008 tentang izin usaha perikanan tangkap diupayakan untuk direvisi kembali dengan memasukan kembali kepentingan asing. Akibatnya investasi asing kembali menguasai sektor perikanan. Data BKPM (2012) menunjukan bahwa 99,89 persen investasi perikanan tahun 2011 bersumber dari asing (PMA) dan pada triwulan 1 2012 investasi sektor perikanan 100 persen dari asing. Secara lengkap perkembangan investasi sektor perikanan dapat dilihat pada Gambar 1.

Gambar 1. Perkembangan Persentase Investasi Asing (PMA) di Sektor Perikanan

Tahun 2006-2012

 

Ekspor Ikan Illegal

Selain itu juga, ketidakjelasan arah kebijakan sektor perikanan tersebut telah berdampak pada tingginya aktivitas kejahatan perikanan, terutama aktivitas perikanan yang tidak dilaporkan (unreforted fishing). Misalnya perdagangan ikan tuna antara Indonesia dengan Thailan. Data UN-Comtrade (2011) mengindikasikan semakin maraknya ekspor ikan Tuna  illegal dari Indonesia ke Thailand. Pada Tahun 2000 tercatat dugaan ekspor ikan tuna Albacore secara illegal mencapai 52 persen dari total volume ekspor ikan tuna Albacore Indonesia ke Thailand, yaitu mencapai 271.419 Kg dengan nilai mencapai 1.070.630 US $. Sementara itu pada Tahun 2010, dugaan ekspor ikan tuna Albacore illegal ke Thailand semakin meningkat sampai 69,20 persen dari total volume ekspor ikan tuna Albacore Indonesia ke Thailand. Volume ekspor ikan tuna Albacore illegal dari Indonesia ke Thailand tahun 2010 diperkirakan mencapai 2.352.724 Kg dengan nilai mencapai 8.326.839 US $.

Pasokan bahan baku illegal tersebut rupanya dimanfaatkan oleh Thailand untuk memasok kebutuhan bahan baku Industri Pengolahan Ikan yang ada di negara tersebut. Thailand selama ini terkenal didunia sebagai pemasok utama produk ikan olahan, padahal sekitar 90 persen pasokan bahan bakunya berasal dari Indonesia dan Philipina. Hal ini terbukti pada Tahun 2010 UN-Comtrade memposisikan Thailand sebagai negara kedua terbesar dunia sebagai pemasok produk ikan olahan setelah China, sementara Indonesia hanya  puas di posisi ke 10 terbesar dunia. Total kontribusi Thailand terhadap total ekspor produk ikan olahan mencapai 20,2 persen, sementara Indonesia hanya berkontribusi sebesar 2,7 persen dari total ekspor produk ikan olahan dunia.

Berdasarkan hal tersebut sungguh sangat ironis, sumberdaya ikan Indonesia yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti tuna ternyata tidak dinikmati oleh para nelayan dan Industri Pengolahan Ikan dalam negeri. Di sisi lain, Unit Pengolahan Ikan Nasional setiap tahunnya berlomba-lomba terus meningkatkan impor bahan baku ikan pindang dan ikan asin. Kebijakan pengembangan industri pengolahan ikan pindang dan asin secara besar-besaran oleh KKP menunjukkan bahwa secara sistematis masyarakat Indonesia akan disuguhi oleh konsumsi ikan pindang dan ikan asin, dimana nilai kandungan gizi nya sangat rendah bahkan cenderung tidak ada. Sementara itu ikan segar yang memiliki kandungan gizi baik, lebih banyak di ekspor baik legal maupun illegal ke pasar internasional. Sehingga sangat wajar apabila kwalitas sumberdaya manusia Indonesia sulit untuk dapat berkembangan secara baik karena hanya disediakan konsumsi ikan pindang dan ikan asin.

Rekonstruksi Kebijakan Kelautan dan Perikanan

Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah dan para pemangku kebijakan kelautan dan perikanan hendaknya dapat duduk bersama dalam merekonstruksi kebijakan kelautan dan perikanan di masa yang akan datang. Keberpihakan kepada kelestarian sumberdaya ikan dan kepentingan nasional harus menjadi komitmen bersama. Oleh sebab itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merekonstruksi kebijakan kelautan dan perikanan nasional, yaitu pertama, perlu ada grand design industrialisasi perikanan yang berpihak pada pengembangan sumberdaya manusia Indonesia di masa yang akan datang. Indonesia akan lebih maju kalau didukung oleh sumberdaya manusia yang baik dan SDM yang baik bisa dibentuk dengan adanya asupan gizi yang lebih baik. Oleh sebab itu industrialisasi perikanan nasional harus dapat mendukung pengembangan SDM nasional yang lebih baik. Namun demikian, kalau industrialisasi perikanan yang digalakan pemerintah saat ini penulis khawatir SDM nasional kedepan akan semakin terpuruk. Industrialisasi perikanan yang ada saat ini lebih mementingkan pemgembangan SDM negara lain, dibandingkan SDM negaranya sendiri. Hal ini terbukti dengan target industrialisasi perikanan untuk mengekspor ikan-ikan kwalitas baik dari Indonesia, seperti tuna, cakang, udang, ikan-ikan karang dan ikan-ikan kwalitas baik lainnya. Sementara itu kebutuhan konsumsi ikan dalam negeri cukup disediakan ikan asin dengan bahan baku impor dari negara lain. Pertanyaannya sekarang, ahli gizi mana yang dapat menjelaskan  bahwa ikan asin dapat meningkatkan kwalitas SDM nasional.

Pemerintah harusnya tetap konsisten dalam menjalankan undang-undang perikanan nasional. Dalam Pasal 25B Ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ditegaskan bahwa pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke luar negeri (ekspor) dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Pasal 25B ini jelas sangat berpihak pada kepentingan nasional, namun demikian dalam implementasi dilapangan belum diikuti dengan kebijakan yang nyata. Hal ini terbukti dengan kebijakan Industrialisasi perikanan yang lebih mementingkan kebutuhan ikan negara lain. Industrialisasi perikanan jangan hanya dipandang bagaimana meningkatkan nilai ekspor produk perikanan saja, akan tetapi perlu memiliki agenda pembangunan SDM nasional yang lebih baik. Oleh sebab itu implementasi Pasal 25B Ayat (2) tersebut saat ini diperlukan guna meningkatkan kualitas SDM Nasional.

Kedua, industrialisasi perikanan yang dikembangkan harus berbasiskan bahan baku dalam negeri, jangan impor, sehingga pengembangan Industri pengolahan ikan jangan dipusatkan di pulau Jawa, akan tetapi harus dikembangkan di pusat-pusat bahan baku seperti di kawasan Indonesia Bagian Timur. Oleh sebab itu dukungan infrastruktur seperti listrik, bahan bakar minyak, air bersih dan transportasi antar pulau di kawasan Indonesia Bagian Timur perlu segera dibenahi. Sementara itu, untuk menjaga ketersediaan bahan baku sepanjang tahun, pemerintah perlu secepatnya membentuk Bulog Perikanan. Hal ini diperlukan mengingat produksi ikan para nelayan sangat tergantung kondisi cuaca, sehingga keberadaan Bulog Perikanan diperlukan guna mengatur manajemen ketersediaan bahan baku ikan untuk UPI dan kebutuhan konsumsi langsung masyarakat.

Ketiga, pengembangan industrialisasi perikanan hendaknya tidak hanya difokuskan untuk komoditas ikan, akan tetapi perlu dikembangkan untuk industri pengolahan rumput laut. Hal ini disebabkan dalam sepuluh tahun terakhir produksi rumput laut terus menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, bahkan saat ini kontribusinya sudah diatas 60 persen dari total produksi perikanan budidaya.

Keempat, untuk mencegah semakin tingginya kasus ekspor ikan illegal dari Indonesia ke negara lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu meningkatkan pengawasan di perairan Indonesia. Karena dugaan kuat ekspor ikan illegal tersebut dilakukan di tengah laut oleh para oknum nelayan dan pengusaha perikanan nasional. Alhasil tanpa adanya perubahan perencanaan pembangunan perikanan yang baik, manajemen perikanan nasional akan semakin amburadul. Oleh sebab itu KKP perlu segera mereformulasi kebijakan perikanan nasional.

Sumber : Tabloid Inspirasi, Agustus 2012