Ancaman Iklim Kian Nyata

2009 Desember 21
oleh pk2pm
Ancaman Iklim Kian Nyata
Indonesia Harus Berdikari dan Lebih Aktif

Senin, 21 Desember 2009 | 02:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS – Menyusul hasil Konferensi Perubahan Iklim PBB di Kopenhagen, Denmark, berupa Persetujuan Kopenhagen yang tidak memuaskan, ancaman perubahan iklim bagi Indonesia semakin nyata. Untuk memperkecil dampaknya, Indonesia harus berdikari.

Selain itu, Indonesia dalam forum internasional pada masa mendatang harus bersikap lebih aktif bersama dengan negara berkembang lainnya.

Demikian, antara lain, rangkuman wawancara yang dilakukan Kompas dengan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia yang juga Koordinator Umum La Via Campesina, Henry Saragih, dan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik di Jakarta, Minggu (20/12).

Sementara itu, Kepala Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim Agus Purnomo menegaskan, Indonesia telah bertekad tidak lagi melakukan konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain itu, dalam kesepakatan sejumlah program kerja sama yang memuat prinsip pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV), hal itu tetap dilakukan berdasarkan kesepakatan negara bersangkutan.

Persetujuan Kopenhagen yang dihasilkan di Kopenhagen, Sabtu lalu, oleh mereka disebut, antara lain, sebagai solusi yang menyesatkan (false solution) bagi ancaman perubahan iklim global, juga menjadi instrumen yang memperkuat kendali dan posisi negara-negara industri untuk memperdaya negara-negara berkembang dan kepulauan seperti Indonesia.

Dalam Persetujuan Kopenhagen tidak termuat komitmen negara-negara industri untuk mengurangi emisinya dalam jumlah besar, melainkan hanya ada kesepakatan untuk menjaga agar kenaikan rata-rata suhu Bumi tidak melebihi 2 derajat celsius dibandingkan dengan era revolusi industri (sekitar 250 tahun lalu).

Namun, di sana lahir sejumlah kesepakatan dalam Kelompok Kerja Ad Hoc Kerja Sama Jangka Panjang (AWG-LCA) yang di antaranya merupakan aksi sukarela negara berkembang terkait upaya mengurangi emisi gas rumah kacanya.

Di antaranya adalah skema Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) dari negara-negara pemilik hutan yang tergabung dalam Forest-11 (F-11) dengan Indonesia sebagai inisiator. Selain itu, juga kebijakan beralih ke agrofuel guna mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan penghilangan penggunaan pestisida yang digantikan dengan rekayasa genetik organisme (genetically modified organism/GMO).

Henry menegaskan, untuk agrofuel, misalnya, Indonesia akan memperluas perkebunan kelapa sawit yang kini luasnya 7 juta hektar menjadi 19 juta hektar. ”Jika ini dilakukan, justru akan memperparah pemanasan global,” ujarnya.

Perkebunan kelapa sawit dinilai amat rakus air sehingga akan mengakibatkan penggurunan, sementara perubahan fungsi lahan akan melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar.

”Tidak benar bahwa akan ada perluasan perkebunan kelapa sawit. Dengan luasan 7 juta hektar saja kebun kelapa sawit kita sudah yang terluas,” ujar Agus Purnomo.

”Angka dari mana itu? Dalam dokumen pemerintah sejauh ini hal itu tidak ada. Kalau ada, akan kami koreksi,” katanya.

Berdikari

Menurut Henry dan juga Riza, pada masa mendatang, guna mengurangi emisi Indonesia dan untuk menolong situasi global, peran negara secara nasional harus diperbesar dan Indonesia harus berdikari.

Di sektor pertanian, Indonesia lebih baik mengembangkan pertanian berbasis keluarga daripada terseret pada arus dunia yang cenderung pada industri pertanian. Menurut Henry, emisi sektor pertanian—dari seluruh prosesnya, dari transportasi, industri pestisida, dan sebagainya— emisi gas rumah kacanya mencapai 47-57 persen dari emisi total.

”Jika dijadikan industri, di sana sudah ada korporasi besar pertanian yang akan memasok GMO. Ini tidak mengurangi emisi. Hasilnya juga untuk ekspor yang berarti membutuhkan transportasi, yang berarti emisi,” katanya.

Dengan pertanian berbasis keluarga, tambahnya, industri pupuk berkurang karena dipakai pupuk organik, sementara hasil pertanian adalah untuk pasar lokal, bukan internasional. ”Ini jauh lebih efektif untuk mengurangi pemanasan global,” ujarnya. Sepuluh tahun terakhir musim kemarau sudah sekitar delapan bulan dari biasanya enam bulan.

Riza menegaskan, Indonesia ke depan harus berdikari dengan berfokus pada pemantapan industri nasional, termasuk tata kelola sumber daya alam, memperbesar perlindungan terhadap masyarakat rentan, seperti nelayan, dengan menerbitkan informasi cuaca secara berkelanjutan dan terjangkau oleh nelayan, serta menerbitkan pula asuransi (iklim) secara cuma-cuma sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada nelayan kita untuk terus melaut.

Menurut Riza, seperti diungkapkan Henry, ”Indonesia tidak bisa serta-merta mengikuti arus perdagangan global dengan mengirim barang mentah untuk keperluan industri di negara maju.” ”Yang harus diperkuat adalah industri dalam negeri,” katanya.

Di sektor kelautan, tutur Riza, pemerintah harus menyadari, dampak perubahan iklim sudah berdampak terhadap nelayan, antara lain dengan berkurangnya jumlah nelayan dari sekitar 4 juta orang tahun 2003 tinggal sekitar 3 juta orang pada 2008. Selain itu, abrasi dan banjir juga menjadi-jadi.

Sisi pendapatan nelayan kini turun 50 persen. Dari penelitian di Tarakan (Kalimantan Timur), Wakatobi (Sulawesi Tengah), dan Teluk Jakarta, ”Dalam lima tahun terakhir tangkapan ikan rata-rata turun dari 100 kilogram per dua orang per trip turun menjadi 40-50 kilogram per dua orang per trip. Pendapatan turun dari Rp 300.000 per dua orang per trip menjadi Rp 150.000 per dua orang per trip,” ujar Riza. Kini ikan dari perikanan tangkap dibandingkan dengan perikanan budidaya nyaris 50:50. ”Dulu padahal 80 persen dari perikanan tangkap,” ucapnya.

Akibat iklim ekstrem dan semakin sedikitnya sumber daya ikan akibat pemanasan global, ”Wanita jadi harus ikut kerja menjadi pengupas kerang atau kerja lain,” ujarnya.

Henry dan Riza sepakat, pada Pertemuan Para Pihak Ke-16 Konferensi Perubahan Iklim PBB di Meksiko tahun depan, ”Indonesia harus menggalang koalisi dengan negara-negara berkembang untuk menghadapi negara-negara industri dengan lebih mengembangkan industri lokal.” (Brigitta Isworo Laksmi)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/21/0244331/ancaman.iklim.kian.nyata

Penghapusan Retribusi Ditargetkan Tuntas Tahun 2010

2009 Desember 21
oleh pk2pm
Penghapusan Retribusi Ditargetkan Tuntas Tahun 2010

Senin, 21 Desember 2009 | 03:47 WIB

Jakarta, Kompas – Penghapusan retribusi perikanan untuk nelayan kecil di semua kabupaten/kota ditargetkan tuntas tahun 2010. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan alokasi dana insentif pengganti kepada daerah yang menghapus retribusi.

Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Syamsul Ma’arif di Jakarta, Minggu (20/12), mengemukakan, penghapusan retribusi untuk nelayan kecil ditargetkan tuntas tahun 2010. Daerah yang menghapus retribusi nelayan akan mendapat kompensasi berupa penambahan dana alokasi khusus (DAK) ke daerah yang senilai dengan retribusi nelayan yang dihapus.

Tahun 2010 DAK untuk kabupaten/kota yang mengembangkan sektor perikanan ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun. Pihaknya sedang mengusulkan kepada Departemen Keuangan mengenai tambahan alokasi DAK akibat penghapusan retribusi nelayan.

”Kami masih merumuskan formula dan hitung-hitungan penambahan DAK sebagai pengganti retribusi,” ujar Syamsul.

Retribusi nelayan selama ini diatur dalam peraturan daerah (perda) dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Beberapa bentuk retribusi nelayan antara lain retribusi pengangkatan hasil tangkapan ke daratan dan retribusi pelelangan ikan.

Sulit diterapkan

Kepala Divisi Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengingatkan, implementasi penghapusan perda tentang retribusi nelayan tidak mudah dilaksanakan. Ini karena pencabutan perda membutuhkan sosialisasi kepada pejabat daerah, aparat birokrasi, dan masyarakat.

”Pencabutan perda tentang retribusi nelayan membutuhkan persetujuan DPRD di setiap daerah. Ini memakan waktu cukup lama,” kata Suhana.

Ia meminta pemerintah menghindari target yang tidak realistis karena dikhawatirkan berakhir menjadi wacana yang mengecewakan publik. Dibutuhkan langkah konkret berupa kejelasan instrumen hukum dan mekanisme kompensasi atas penghapusan retribusi nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat Gatot Rudiyono mengemukakan, pungutan retribusi perikanan di kabupaten/kota di Kalimantan Barat terhitung cukup besar, yakni mencapai Rp 500 juta per bulan. Namun, sejauh ada imbal balik yang sepadan, penghapusan retribusi tidak akan membawa persoalan besar.

”Diperlukan sosialisasi ke tingkat daerah serta penjelasan rinci kepada pemerintah daerah dan legislatif agar program penghapusan retribusi betul membawa manfaat bagi nelayan,” ujar Gatot.

Dana retribusi nelayan di tempat pelelangan ikan antara lain dikembalikan kepada nelayan sebagai jaring pengaman sosial. Bantuan itu di antaranya dana paceklik berupa beras atau uang.(LKT)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/21/03475566/penghapusan.retribusi.ditargetkan.tuntas.tahun.2010

Beda “Nasib” Kehutanan dan Kelautan

2009 Desember 21
oleh pk2pm
HASIL COP-15
Beda “Nasib” Kehutanan dan Kelautan

Senin, 21 Desember 2009 | 03:49 WIB

Negosiasi dua pekan yang alot setidaknya memberikan kelegaan bagi sektor kehutanan Indonesia. Pengurangan emisi dari penggundulan hutan dan kerusakan lahan (REDD) plus pengelolaan hutan berkelanjutan masuk dalam salah satu butir Keputusan Kopenhagen atau Copenhagen Accord yang disepakati secara dramatis Sabtu siang waktu Kopenhagen.

Indonesia tambah bangga karena butir tersebut diperjuangkan Indonesia sebagai pemrakarsa terbentuknya blok hutan atau Forestry 11 (F-11). Sebelumnya, isu kehutanan ditempatkan pada posisi negatif, yakni negara pemilik hutan dinilai gagal menjaga fungsi hutan sebagai penyerap karbon dioksida.

Kesan negatif itu berubah dengan pengakuan pentingnya peran hutan sehingga diperlukan dukungan pendanaan dari negara maju. ”Keputusan soal hutan itu 100 persen usulan Indonesia yang ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyusunan naskah Copenhagen Accord,” kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, beberapa menit setelah sidang menyetujui dan mengakui Copenhagen Accord sebagai hasil COP-15.

Sejak awal, delegasi Indonesia menjadikan REDD sebagai salah satu target keberhasilan negosiasi. Hasilnya, kehutanan akan menerima sebagian dari komitmen total pendanaan global Rp 300 triliun selama 2010-2012.

Apa yang diperoleh sektor kehutanan berbanding terbalik dengan sektor kelautan. Peran penting kelautan hilang dari visi bersama naskah teks Kelompok Kerja Adhoc Kerja Sama Jangka Panjang (AWG-LCA). Dengan kata lain, mitigasi dan adaptasi dari kelautan bukan merupakan prioritas pendanaan.

Isu kelautan juga tidak disinggung Presiden dalam pidato resmi di hadapan ribuan delegasi dari 193 negara, dua hari menjelang penutupan konferensi. Dari lima butir penekanan, kelautan tidak disebutkan.

Padahal, pada naskah pidato yang disiapkan delegasi di Kopenhagen, peran penting sektor kelautan dicantumkan. Menurut Marty, Indonesia merasa belum memiliki kecukupan data ilmiah mengenai peran laut Indonesia sebagai penyerap karbon dioksida. Karena itu, soal kelautan tidak disinggung dulu.

Sebagai gambaran, Mei 2009, Indonesia sukses menjadi tuan rumah Konferensi Kelautan Dunia (WOC) dan Pertemuan Inisiatif Segitiga Terumbu Karang (CTI Summit) di Manado, Sulawesi Utara. Delegasi dari 50 negara hadir dalam pertemuan yang menghasilkan Deklarasi Kelautan Manado (MOD) itu.

Banyak pihak, khususnya LSM, peneliti, dan kelompok di luar delegasi resmi, terus menyuarakan pentingnya laut menjadi bagian dari keputusan penting konferensi. Seperti kata Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon dan Sekretaris Eksekutif Kerangka Kerja Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) Yvo de Boer, tidak semua harapan terpenuhi di konferensi terbesar dalam sejarah UNFCCC itu. Laut salah satunya.

GESIT ARIYANTO dari Kopenhagen, Denmark

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/21/03493757/beda.nasib.kehutanan.dan.kelautan

Nelayan Manado Protes Pengaplingan Laut

2009 Desember 13
oleh pk2pm
Nelayan Manado Protes Pengaplingan Laut

Senin, 14 Desember 2009 | 03:11 WIB

Manado, Kompas – Lebih dari 300 nelayan tradisional di Manado memprotes pengaplingan laut oleh sejumlah pengusaha di Kawasan Boulevard, Kota Manado, Sulawesi Utara. Selain itu, mereka juga memprotes keras rencana reklamasi oleh sejumlah pengusaha di kawasan Pantai Malalayang hingga ke Kalasey.

Protes disampaikan di tengah- tengah peringatan Hari Nusantara Nasional, Sabtu (12/12). Acara tersebut, selain diwarnai protes, juga diisi dengan berbagai lomba perahu nelayan tradisional di Pantai Karangria.

Dalam protesnya, nelayan yang turun ke jalan meminta pemerintah kota memerhatikan hak hidup mereka. ”Jangan hanya pengusaha dan pemerintah yang untung dalam proses reklamasi, kami juga berhak hidup sesuai profesi kami,” ujar Hitler Johanis, tokoh nelayan di Manado, dalam orasinya di panggung terbuka.

Pengurus Asosiasi Nelayan Tradisional (Antra) Manado, Dr Rignolda Djamaluddin dan Vecky Caroles, mengatakan, kehidupan nelayan tradisional termarjinalkan oleh tindakan pemerintah yang melakukan reklamasi untuk pembangunan jalan serta pertokoan tanpa memerhatikan kehidupan nelayan.

Antra mencatat, lebih dari 2.000 keluarga nelayan di Manado telah kehilangan pencaharian dalam satu dekade belakangan ini. ”Yang memprihatinkan, pantai dan laut di kawasan Boulevard dikapling-kapling oleh pengusaha mal,” katanya.

Kasus yang sangat kasatmata, ujar Rignolda, pembangunan di kawasan Mega Mas seluas 10 hektar yang menutup akses masyarakat ke pantai.

Dalam konteks itu, sejumlah nelayan mengaku dilarang pihak Mega Mas melewati garis laut hingga 100 meter yang sejajar dengan kawasan pertokoan. Namun, pemilik Mega Mas, Benny Tungka, menampik tuduhan tersebut. Menurut dia, pihaknya tetap membebaskan masyarakat pergi ke pantai tanpa membayar. ”Warga boleh datang dan duduk menikmati pantai dan laut setiap saat,” kata Benny Tungka. (zal)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/14/03114548/nelayan.manado.protes.pengaplingan.laut

PENGAKUAN KEBERADAAN KEARIFAN LOKAL LUBUK LARANGAN INDARUNG

2009 Desember 13
oleh pk2pm

PENGAKUAN KEBERADAAN KEARIFAN LOKAL LUBUK LARANGAN INDARUNG, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP[1]

Oleh : Suhana[2]

PENDAHULUAN

Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat (social well-being) secara berkelanjutan, terutama komunitas masyarakat lokal yang bermukim di wilayah perairan umum (sungai).  Oleh karena itu, dalam pemanfaatan sumberdaya perairan umum, aspek ekologi dalam hal kelestarian sumberdaya dan fungsi-fungsi ekosistem harus dipertahankan sebagai landasan utama untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Pemanfaatan sumberdaya perairan umum diharapkan tidak menyebabkan rusaknya fishing ground, spawning ground, maupun nursery ground ikan. Selain itu juga tidak merusak fungsi ekosistem hutan dan perairan umum yang memiliki keterkaitan ekologis dengan keberlanjutan sumberdaya di wilayah tersebut.

Berlakunya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan nuansa baru pembangunan di daerah, maka upaya pemanfaatan dan pengembangan berbagai potensi daerah, termasuk potensi sumberdaya di wilayah perairan umum, mulai mendapat perhatian.

Perubahan paradigma pembangunan nasional dari pola sentralistik ke desentralistik atau istilah lainnya kebijakan perikanan berbasis otonomi daerah, maka sebagai konsekuensi pemerintah kabupaten/kota kini telah memiliki kewenangan (authority) yang lebih besar dalam sistem pengelolaan perikanan. Dalam kebijakan pembangunan masyarakat di sekitar perairan umum, Pemerintah Daerah diharapkan akan berupaya untuk mengedepankan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat (local community), dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat (community well-being), terutama rumah tangga perikanan.

Selain itu juga, perhatian terhadap hak-hak kepemilikan (property rights) dalam sistem pengelolaan perikanan di perairan umum, dan kajian pola interaksi antar pemangku kepentingan (stakeholders) di wilayah tersebut, serta dampaknya terhadap komunitas rumah tangga perikanan sudah saatnya menjadi perhatian. Kemudian tatanan kelembagaan sosial tradisional yang hidup di lingkungan masyarakat perikanan bisa  dikembangkan, dan  diakui keberadaannya dalam sistem hukum dan aturan-aturan (rules) sistem pengelolaan wilayah perairan umum.

KEARIFAN LOKAL[3] LUBUK LARANGAN INDARUNG

Masyarakat di sekitar aliran sungai Pangkalan Indarung sejak tahun 1982 melalui keputusan adat ninik mamak[4] telah menetapkan sebagian wilayah aliran sungai tersebut sebagai wilayah yang terlarang untuk diambil hasil ikannya selama jangka waktu tertentu atau dikenal dengan istilah lubuk larangan. Akan tetapi masyarakat masih dapat mengambil ikan di wilayah yang tidak ditetapkan sebagai lubuk larangan. Kawasan lubuk larangan Indarung berada di sekitar aliran sungai Pangkalan Indarung dengan panjang 1.500 meter dan lebar 35 meter dengan kedalaman sungai sekitar 3 sampai 5 meter (Lihat Gambar 1).

Gambar 1. Peta Kawasan Lubuk Larangan Indarung

(Sumber : Dinas Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi, 2008)

Selain itu juga guna mendukung kelestarian sumberdaya ikan di wilayah lubuk larangan, masyarakat melarang menebang pohon di sekitar lubuk larangan tersebut karena ikan-ikan yang ada di wilayah lubuk larangan sumber makanannya adalah daun-daun pohon yang jatuh.

Batas Wilayah Lubuk Larangan

Batas wilayah lubuk larangan dengan bukan lubuk larangan ditandai oleh perbedaan kecepatan aliran sungai. Wilayah yang relatif tenang aliran sungainnya ditetapkan sebagai wilayah lubuk larangan, sementara yang lebih cepat aliran sungainya tidak ditetapkan sebagai wilayah lubuk larangan (Lihat Gambar 2). Pengetahuan lokal dalam penentuan batas wilayah tersebut menunjukan bahwa masyarakat setempat tahu bahwa ikan sebagian besar menyukai wilayah perairan yang relatif tenang. Secara ekologi, sumber makanan ikan tersebut lebih banyak di wilayah perairan sungai yang relatif lebih tenang.

Gambar 2. Batas Wilayah Lubuk Larangan Indarung (Sumber : Suhana, 2009)

Peraturan Adat Lubuk Larangan

Pengelolaan lubuk larangan sungai Indarung selama ini dilakukan oleh lembaga adat Ninik Mamak Pangkalan Indarung. Lembaga adat tersebut dipimpin oleh dua orang datuk, yaitu Datuk Bandaro dan Datuk Sutan Penghulu. Selain itu juga kedua datuk tersebut dibantu oleh lima orang penghulu yang berasal dari keturunan kedua datuk tersebut.

Pada tahun 2007 aturan adat lubuk larangan Indarung telah dikukuhkan dalam surat keputusan Ninik Mamak secara tertulis. Keputusan adat tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan demi menjaga kelestarian sumberdaya ikan di sungai Singingi dalam wilayah Desa Pangkalan Indarung. Aturan adat yang telah diputuskan oleh lembaga adat ninik mamak tersebut adalah :

  1. Setiap pelaku menangkap ikan di kawasan lubuk larangan akan dikenakan sangsi Rp. 500.000 per ekor ikan;
  2. Pembeli atau penadah dikenakan sangsi Rp. 500.000 per orang;
  3. Apabila pelaku dan penadah tertangkap akan diproses oleh Dubalang Ninik Mamak untuk diselesaikan secara adat sesuai kemenakan mamak yang bersangkutan;
  4. Apabila point 1 dan 2 dilakukan oleh ninik mamak, perangkat desa dan anggota Badan Perwakilan Desa dikenakan sangsi Rp. 1.000.000;

Dampak Lubuk Larangan

Secara ekologi dampak kearifan lokal lubuk larangan adalah mencegah kerusakan lingkunga sungai, menanggulangi kerusakan sungai dan memulihkan kerusakan lingkungan. Secara lengkap dampak ekologis tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Dampak Ekologis Lubuk Larangan Indarung

MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN MENANGGULANGI KERUSAKAN LINGKUNGAN MEMULIHKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Jalur hijau di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dipertahankan Bagi setiap pengrusak sumberdaya perairan kawasan lubuk larangan oleh siapapun akan diberikan sanksi sesuai hukum adat Untuk pemulihan lingkungan ditetapkan kawasan lubuk larangan sepanjang 1.500 meter sebagai kawasan konservasi sumberdaya ikan-ikan lokal
Adanya larangan menangkap ikan pada kawasan tersebut, kecuali pada saat-saat tertentu (sekali dalam setahun)

Secara ekonomi dampak penerapan lubuk larangan Indarung adalah :

1)         Menjadi bagi masyarakat untuk meningkatkan rasa cinta dan kepedulian terhadap pelestarian sumberdaya hayati perikanan;

2)         Terbinanya kerukunan dan rasa kesetiakawanan sosial di lingkungan masyarakat tempatan dan dijadikan tradisi adat dalam acara “Mancuak/Panen’ sekali setahun, hasilnya dijadikan dana untuk kegiatan-kegiatan sosial;

3)         Terwujudnya lembaga sosial masyarakat melalui kelembagaan adat dalam upaya pelestarian sumberdaya hayati perikanan

Sementara itu secara sosial budaya dampak penerapan lubuk larangan tersebut adalah :

1)         Dapat menyediakan sumber protein bagi masyarakat desa Indarung melalui ketersediaan ikan-ikan lokal yang bisa dipanen sekali dalam setahun;

2)         Tersedianya sumber air bersih untuk keperluan sehari-hari bagi masyarakat sekitar;

3)         Tersedianya sumber hayati perikanan ikan-ikan lokal yang dapat dijadikan sebagai ekowisata

Pengakuan Lembaga Adat Ninik Mamak Pangkalan Indarung

Pada tahun 2007 keberadaan lembaga adat lubuk larangan Indarung tersebut diakui secara formal menjadi Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Lembaga Adat Pangkalan Indarung. Pengakuan formal tersebut tertuang dalam dua keputusan pemerintah daerah dan pemerintah desa, yaitu :

1)         Surat keputusan Kepala Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 70/PKL/2007 tentang Pengukuhan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Lembaga Adat Pangkalan Indarung;

2)         Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 523.4/SDH/505A tentang Pembentukan Kelompok Pengawas Masyarakat (POKMASWAS) Lembaga Adat Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Bidang Penangkapan Ikan dan Perlindungan.

Dengan adanya pengakuan secara formal tersebut keberadaan lembaga adat tersebut menjadi lebih kuat secara hukum. Berdasarkan kedua keputusan pemerintah daerah tersebut, selain menerapkan aturan adat yang telah disepakati oleh Ninik Mamak, lembaga Adat Pangkalan Indarung memiliki tugas dan wewenang :

1)         Melakukan pengawasan terhadap kawasan yang dijadikan areal kawasan lubuk larangan;

2)         Melakukan sosialisasi tentang perlunya menjaga kelangsungan hidup biota perairan khususnya jenis ikan-ikan lokal yang hampir punah;

3)         Menjadikan kawasan lubuk larangan sebagai kawasan konservasi perairan umum;

4)         Menjaga keragaman hayati seperti ikan-ikan lokal yang telah hampir punah

PENUTUP

Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam kerangka otonomi daerah bentuk pengakuan keberadaan kearifan lokal dapat dilakukan melalui keputusan pemerintah daerah atau pemerintah desa. Bentuk pengakuan tersebut selain menjaga kelestarian kearifan lokal juga menghargai perjuangan masyarakat adat yang selama ini telah berperan banyak dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Daftar Bacaan

Surat keputusan Kepala Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 70/PKL/2007 tentang Pengukuhan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Lembaga Adat Pangkalan Indarung

Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 523.4/SDH/505A tentang Pembentukan Kelompok Pengawas Masyarakat (POKMASWAS) Lembaga Adat Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Bidang

UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


[1] Bahan masukan Workshop tentang Pengembangan Kebijakan Tatacara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat, Kearifan Lokal dan Hak dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyelengara Kementrian Negara Lingkungan Hidup Republik Indoneia pada tanggal 3 Desember 2009 di Hotel Manhattan Jakarta

[2] Tenaga Ahli Anggota DPR-RI Periode 2004-2009 dan periode 2009-2014 Bidang Kelautan dan Perikanan, Kepala Riset pada Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) dan Asisten Dosen Mata Kuliah Ekonomi Kelembagaan pada Program Studi Ekonomi Sumberdaya Kelautan Tropika (ESK) dan Program Studi Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan (ESL), Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor. Alamat Elektronik : Blog : http://suhana-ocean.blogspot.com, Email : suhanaipb@gmail.com, HP : 081310858708

[3] Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari Pasal 1 (30) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[4] Keputusan ninik mamak tersebut awalnya tidak tertulis namun sejak tahun 2007 keputusan ninik mamak tersebut sudah dituangkan secara tertulis.

Jangan Rahasiakan Data soal Perikanan

2009 Desember 13
oleh pk2pm
Jangan Rahasiakan Data soal Perikanan

Sabtu, 12 Desember 2009 | 04:00 WIB

Jakarta, Kompas – Pemerintah didesak segera meninjau ulang ketentuan tentang kerahasiaan data dan informasi yang terkait buku log penangkapan dan pengangkutan ikan.

Informasi dan data penangkapan serta pengangkutan ikan tidak boleh ditutup rapat karena publik berhak mengawasi.

Kerahasiaan data perikanan diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 46A. Berdasarkan UU itu, pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi perikanan yang terkait dengan data buku log (log book) penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang diperoleh observer, serta data perusahaan dalam proses perizinan usaha perikanan.

Kepala Divisi Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana di Jakarta, Jumat (11/12), mengemukakan, pemerintah harus segera menjelaskan definisi kerahasiaan, terutama menjelang diterapkannya sertifikasi hasil tangkapan ikan tahun 2010.

Menurut Suhana, publik berhak memiliki akses terhadap informasi dan data perikanan mencakup volume tangkapan, jenis ikan, dan waktu penangkapan.

Informasi itu penting untuk mengetahui asal-usul ikan yang ditangkap, mengukur tingkat eksploitasi dan volume tangkapan agar sesuai dengan daya dukung, serta keberlanjutan sumber daya ikan.

Berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah tempat pelelangan ikan (TPI), ujar Suhana, ada kecenderungan data dan informasi perikanan yang dimiliki tidak akurat.

Ketua Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo mengatakan, keterbukaan dibutuhkan untuk menghindari praktik penangkapan ikan ilegal. Itu terjadi karena hasil tangkapan ikan tidak dilaporkan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menerjemahkan kerahasiaan buku log perikanan supaya tidak menimbulkan kecurigaan publik. Penerjemahan itu perlu dilakukan melalui aturan turunan, seperti peraturan menteri dan peraturan pemerintah.

Mulai tahun 2010, Uni Eropa mensyaratkan penerapan sertifikasi hasil tangkapan sebagai bagian dari sistem penelusuran produk hasil tangkapan. (LKT)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/12/04000035/jangan.rahasiakan.data..soal.perikanan…..

Pemerintah Perlu Cek Ulang Kebutuhan Cakalang

2009 November 15
oleh pk2pm

Pemerintah Perlu Cek Ulang Kebutuhan Cakalang DN

Antara

Antara – Sabtu, 14 November
Pemerintah Perlu Cek Ulang Kebutuhan Cakalang DN

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah diminta mengecek ulang kebutuhan ikan cakalang di dalam negeri (DN) sebelum membuka kran ekspor dalam bentuh utuh.

Pengamat Kelautan dan Perikanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, di Jakarta, mengatakan keputusan membuka kran ekspor cakalang disaat stok berlimpah memang keputusan yang pas.

Namun perlu diteliti lebih lanjut apakah benar di dalam negeri cakalang tidak terserap. Karena bisa jadi masalahnya ada di distribusi sehingga pasokan ke berbagai daerah tidak merata.

“Jangan-jangan yang berlimpah di Sulawesi saja, apa benar di daerah lain tidak butuh. Di Surabaya misalnya,” kata Arif.

Di sisi lain, memang pemerintah perlu juga memperhatikan masalah kelebihan stok sehingga tidak merusak harga di dalam negeri, ujar dia.

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan, menurut Arif, telah diingatkan agar lebih berhati-hati dalam pembentukan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan.

Pemerintah, lanjut dia, kurang mencermati fenomena-fenomena musim ikan di tanah air, sehingga kebijakan yang terbentuk lupa memperhitungkan kepentingan nelayan.

Produsen pengolahan memang mengambil peran dalam pembentukan Permen ini. Produk perikanan memang membutuh nilai tambah, tapi jangan sampai produsen pengolahan menjadi pengontrol harga, akibatnya harga jual bisa tertekan.

“Kalau di Thailand harga bisa tinggi kenapa di Indonesia tidak. Perlu ada titik temu antara industri pengolahan, produsen primer, dan produsen sekunder, hasilnya menjadi dasar kebijakan pemerintah,” lanjut Arif.

Ide DKP untuk membuka keran ekspor ikan utuh ketika stok ikan berlimpah dan menutup keran ekspor saat jumlah ikan menipis di 2010, menurut dia, sangat baik. Hal tersebut dapat mengontrol harga di tingkat nelayan agar tidak jatuh.

Namun jika kebijakan itu dijalankan maka Permen Kelautan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008, yang mengharuskan hasil perikanan diolah di dalam negeri harus segera direvisi.

Sementara itu, Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana menekankan perlunya pertimbangan kembali soal pembukaan keran ekspor cakalang utuh.

Ia justru mengkhawatirkan pembukaan izin ekspor cakalang menjadi legalisasi ekspor ikan dalam bentuk utuh yang diduga selama ini ada yang tidak terlaporkan (unreported).

Kondisi tersebut, menurut Suhana, ditakutkan hanya untuk memudahkan ikan memperoleh “catch sertificate” untuk ekspor ke Uni Eropa (UE) yang akan diterapkan awal Januari 2010.

“Padahal `catch sertificate` ini kan untuk memerangi pencurian ikan, penangkapan ikan tak sesuai peraturan, dan penangkapan tak terlaporkan (Illegal, unregulated, unreported fishing/IUU Fishing),” ujar Suhana.

DKP, menurut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Martani Huseini, telah membuka keran ekspor khusus cakalang dalam bentuk utuh sejak 11 November lalu. Keputusan tersebut diambil setelah diketahui stok cakalang berlimpah, sehingga harga sempat jatuh berada dikisaran Rp4.000 hingga Rp5.000 per kilogram (kg).

Solusi lain yang diambil, menurut Martani, akan menambah “cool storage” untuk menampung ikan-ikan tertentu yang sering kali berlimpah di musim-musim tertentu.

Sumber : http://id.news.yahoo.com/antr/20091113/tpl-pemerintah-perlu-cek-ulang-kebutuhan-cc08abe_1.html

“Sasi” Jembatan Watdek Dibuka

2009 Oktober 21
oleh pk2pm
SENGKETA ADAT
“Sasi” Jembatan Watdek Dibuka

Rabu, 21 Oktober 2009 | 04:00 WIB

mbon, Kompas ”Sasi” atau larangan adat untuk melintasi jembatan Watdek—penghubung Kota Tual dengan Kabupaten Maluku Tenggara di Maluku—akhirnya dibuka, Senin (19/10) malam. Pembukaan sasi dilakukan secara adat setelah tercapai kesepakatan soal pencabutan gelar adat dari seorang pengusaha perikanan, yang diberikan oleh para raja rumpun adat Kei baru-baru ini.

Janur kelapa yang semula dibentangkan di atas jembatan sebagai simbol larangan adat, sekitar pukul 20.00 WIT itu disingkirkan warga dan pemuka adat.

Kemarin operasional Bandar Udara Dumatubun pun pulih seiring lancarnya pasokan bahan bakar pesawat terbang. Tiga maskapai penerbangan rute Ambon- Langgur, yaitu Trigana Air, Wings Air, dan Express Air, juga sudah bisa beroperasi seperti biasa. Ribuan pengunjuk rasa yang menduduki jembatan Watdek, sejak Sabtu pekan lalu, membubarkan diri setelah sasi dibuka.

Janji

Kesepakatan pembukaan sasi dicapai setelah para raja Kei dimediasi oleh pemerintah daerah. Adapun janji mencabut gelar adat dikemukakan pada Senin malam—yang diikuti dengan pembukaan sasi jembatan.

Pembukaan sasi disaksikan Bupati Maluku Tenggara Andreas Rentanubun, Wakil Bupati Maluku Tenggara Yunus Serang, dan Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan. ”Kesepakatan (pencabutan gelar) tercapai antara pendemo, para raja, dan David Tjioe (penerima gelar),” ujar Andreas.

David Tjioe, menurut Andreas, atas inisiatifnya sendiri bersedia mengembalikan gelar adat yang dia terima. David juga mengembalikan perlengkapan adat, seperti pakaian kebesaran dan pernik-pernik adat lainnya.

Penyerahan gelar adat itu semula disampaikan David kepada Andreas selaku bupati. Namun, bupati menyarankan untuk menyerahkannya kepada para raja dalam sebuah prosesi adat karena menyangkut masalah adat.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Kota Tual dalam waktu dekat akan memfasilitasi pertemuan para raja untuk menerima pengembalian gelar adat Dir U Ham Wang dari David Tjioe kepada para raja sekaligus pencabutan gelar adat. Dalam sistem adat Kei, gelar Dir U Ham Wang setara dengan raja para raja. (ANG)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/21/04000379/sasi.jembatan.watdek.dibuka

Warga Mencurigai Monopoli Bisnis Perikanan

2009 Oktober 18
oleh pk2pm
Ribuan Warga Tual Protes Gelar Adat
Warga Mencurigai Monopoli Bisnis Perikanan

Minggu, 18 Oktober 2009 | 03:37 WIB

Ambon, Kompas – Ribuan mahasiswa dan warga Kota Tual di Provinsi Maluku memasang sasi atau larangan adat untuk melintas di Jembatan Watdek yang menghubungkan Pulau Dullah dan Kei Kecil, Sabtu (17/10). Aksi itu sebagai bentuk penolakan atas pemberian gelar adat kepada David Tjioe, seorang pengusaha perikanan, oleh para pemimpin adat.

Pemberian gelar adat dinilai sebagai salah satu langkah memonopoli sumber daya perikanan di Tual. Gelar adat Dir U Ham Wang, yang berarti berdiri di depan membagikan hak, diberikan oleh para raja di Tual kepada David Tjioe, Direktur PT Maritim Timur Jaya, sebuah perusahaan perikanan tangkap. Upacara pelantikan dilaksanakan di Lapangan Lodar El, Sabtu kemarin, sekitar pukul 11.00 WIT.

Aksi penolakan itu dimotori mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Intelektual Muda (BIM) Kota Tual dan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tual. Gerakan mahasiswa ini memperoleh dukungan ribuan warga Tual yang kemudian ikut turun ke jalan dan menutup Jembatan Watdek, sejak Sabtu pukul 13.00 WIT.

Penutupan satu-satunya akses darat dari dan ke Kota Tual tersebut masih berlangsung hingga Sabtu pukul 19.30 WIT. Masyarakat umum tidak bisa lewat, demikian juga dari Tual ke Bandara Dumatubun di Langggur, Maluku Tenggara. ”Tuntutan kami sederhana, para raja harus menarik kembali gelar adat itu,” ujar Dedy Renwarin, koordinator Presidium BIM Kota Tual.

Tuduhan monopoli

Dedy menjelaskan, mahasiswa dan warga Tual menolak pemberian gelar karena prosesnya tidak melalui musyawarah.

Para raja yang jumlahnya 22 orang di wilayah tersebut tidak mengajak seluruh pengurus adat untuk bermusyawarah, seperti dalam proses fatwa adat lainnya.

Selain itu, masyarakat menaruh kecurigaan pemberian gelar adat sebagai strategi memonopoli sumber daya perikanan di Tual oleh pengusaha tertentu.

Mahasiswa yang ingin masuk lapangan dan menggagalkan pelantikan dihadang aparat kepolisian. Kedua kubu saling dorong sehingga terjadi saling pukul.

Mahasiswa kemudian mundur ke arah masjid raya Tual dan terlibat bentrokan dengan sekelompok warga yang mendukung pelantikan. Seorang warga dari kelompok yang menolak pelantikan, Arifin Kabalmay, terkena sabetan parang di bagian leher. Mahasiswa bersama warga kemudian bergerak ke Jembatan Watdek dan menutup jalan.

Ajun Komisaris Petrus Saway, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Maluku Tenggara, menjelaskan, negosiasi dengan pengunjuk rasa belum menemukan titik temu.

Massa masih memblokir Jembatan Watdek. Mereka meminta para raja datang dan bertemu warga untuk menyelesaikan masalah. Para raja menolak dan menunggu perwakilan demonstran datang ke rumah Raja Tual di daerah Siong untuk menyelesaikan masalah.

”Masing-masing pihak masih bersikukuh dengan pendiriannya. Anak-anak muda yang berunjuk rasa ingin masalah diselesaikan di jalan, sedangkan para raja menilai ini masalah adat sehingga harus diselesaikan di rumah Raja, bukan di jalan,” ujar Petrus. (ANG)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/18/03372719/ribuan.warga.tual.protes.gelar.adat

Organisasi Sosial dan Nobel Ekonomi

2009 Oktober 15
oleh pk2pm
AFP/GETTY IMAGES/JUSTIN SULLIVAN – AP PHOTO/INDIANA UNIVERSITY/JACOB KRIESE

Organisasi Sosial dan Nobel Ekonomi

Selasa, 13 Oktober 2009 | 03:51 WIB

Ada kejutan menyenangkan dalam pengumuman Nobel Ekonomi 2009, Senin (12/10). Untuk pertama kalinya sejak 1968, seorang ekonom wanita memenangi penghargaan paling bergengsi di bidang ekonomi yang selama ini dikuasai oleh kaum pria tersebut. Bersama Oliver Williamson (77), profesor dari University of California, Berkeley; Elinor Ostrom (76) dari Indiana University diumumkan sebagai pemenang Nobel Ekonomi 2009.

Kemenangan kedua ekonom ini sangat di luar dugaan karena keduanya nyaris tidak masuk bursa kandidat yang diunggulkan untuk menerima penghargaan tersebut. Keduanya berbagi Nobel Ekonomi lewat hasil kajian terpisah tentang tata kelola ekonomi (economic governance). Suatu isu sentral di tengah krisis global, di mana perekonomian dunia diporakporandakan oleh perilaku dan kerakusan segelintir eksekutif yang mengendalikan institusi raksasa finansial global.

Bidang kajian Ostrom dan Williamson adalah bidang yang hampir tak tersentuh oleh krisis finansial dan kurang mendapat perhatian kaum ekonom mainstream selama ini. Lewat penelitiannya, kedua ekonom itu menghadirkan konsep alternatif tata kelola ekonomi di luar format yang ada selama ini, yang sepenuhnya menyerahkan semua pada pasar, yakni dalam bentuk organisasi sosial.

Ostrom menunjukkan bagaimana sumber daya bersama bisa dikelola dengan baik oleh sekelompok orang yang menggunakan sumber daya tersebut, tanpa campur tangan pihak luar.

Lewat sejumlah penelitian terhadap kesuksesan dan kegagalan pengelolaan sumber daya alam, seperti kehutanan, perikanan, lapangan minyak, padang rumput, dan sistem irigasi oleh sekelompok individu, ia membuktikan bahwa di tangan organisasi sosial sumber daya berhasil dikelola lebih baik daripada yang diperkirakan oleh berbagai teori standar selama ini.

Kajian Ostrom ini melawan pemahaman konvensional (tragedy of the commons theory) yang menganggap suatu sumber daya bersama hanya akan terkelola dengan baik jika diregulasi dengan ketat oleh negara lewat pajak dan pungutan, atau diserahkan pengelolaannya kepada swasta melalui privatisasi.

Teori tradisional ini menganggap hancurnya prasarana umum (public goods) atau lingkungan adalah diakibatkan individu hanya memikirkan keuntungan dan kerugian pribadi, tanpa memedulikan dampak negatif perilaku mereka terhadap orang lain.

Royal Swedish Academy of Sciences memuji Ostrom yang mendedikasikan puluhan tahun kariernya di Indiana University untuk mempelajari interaksi antarmanusia dan sumber daya alam, atas temuan inovatifnya ini.

Resolusi konflik

Williamson yang sebelumnya pernah menjadi konsultan Komisi Perdagangan Federal AS (1978-1980) mengembangkan teori mengenai tata kelola ekonomi dalam organisasi perusahaan serta peran penting organisasi bisnis (perusahaan) dalam resolusi konflik, sesuatu yang tidak bisa ditawarkan oleh pasar.

Organisasi hierarkial seperti perusahaan, menurut dia, merepresentasikan struktur tata kelola dan pendekatan yang berbeda dalam hal mekanisme penyelesaian konflik kepentingan. Berbeda dengan pasar yang diwarnai karakteristik konflik dan negosiasi, organisasi perusahaan bisa berperan lebih baik dalam meredam konflik jika kompetisi dibatasi.

Kajian Williamson ini memberikan sumbangan besar terhadap pemahaman tentang mengapa organisasi perusahaan bisa eksis, dan jawaban terhadap pertanyaan ini adalah karena organisasi perusahaan menawarkan mekanisme resolusi konflik yang efisien lewat struktur hierarki yang dimilikinya.

Teorinya juga menjelaskan pergeseran batas-batas yang dimiliki perusahaan, seperti mengapa outsourcing kini menjadi tren yang populer, kenapa perusahaan sering menyalahgunakan wewenangnya, dan kenapa perusahaan besar berkutat dalam sejumlah industri, sementara di sejumlah sektor lain tidak seperti itu.

Kajian kedua ekonom mengenai bagaimana suatu keputusan yang dibuat di luar pasar bisa jauh lebih efektif ini menjadi angin segar di tengah rezim ekonomi global yang selalu mengagungkan pasar sebagai solusi terhadap semua persoalan yang dihadapi masyarakat dan ekonomi global selama ini.

Temuan kedua ekonom ini menjadi semacam oase di tengah kesuntukan kegagalan pasar karena mengangkat pentingnya dikembalikannya otoritas individu (baik melalui organisasi sosial kemasyarakatan maupun organisasi perusahaan) dalam pengelolaan ekonomi atau sumber daya.

Kunci keberhasilan sistem ini, menurut Ostrom, adalah partisipasi aktif individu dalam pengambilan keputusan dan penegakan aturan. Cara ini terbukti jauh lebih berhasil ketimbang jika aturan diterapkan oleh pihak di luar organisasi. Salah satu dari temuan mengagumkan Ostrom adalah masyarakat dengan sukarela ikut memantau dan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar, tanpa menuntut imbalan apa pun untuk tindakan tersebut.

Kemenangan dua ekonom ini boleh dikatakan juga kemenangan bagi komite Nobel Ekonomi. Runtuhnya ekonomi global akibat krisis juga menjadi pukulan besar bagi kredibilitas Nobel Ekonomi karena masyarakat melihat teori-teori yang dikembangkan oleh para ekonom dan membuat mereka menyabet Nobel Ekonomi selama ini terbukti tidak bekerja atau tidak berfungsi dan justru menuntun kepada kehancuran ekonomi global.

Dunia tidak akan melupakan bagaimana tidak sampai setahun berselang setelah duo Robert Merton-Myron Scholes (Option Pricing Theory) menyabet Nobel Ekonomi 1997, lembaga hedge funds raksasa yang mereka kelola (Long Term Capital) ambruk dan nyaris menyeret seluruh sektor finansial AS sehingga terpaksa ditalangi oleh Federal Reserve.

Kepada sebuah televisi Swedia, Ostrom sendiri mengaku kaget mengetahui dirinya menang. ”Banyak orang yang berjuang gigih (untuk mendapatkan penghargaan ini) dan merupakan kehormatan besar untuk terpilih,” ujarnya. Williamson, yang berbagi hadiah senilai 10 juta kronor Swedia (1,44 juta dollar AS) dengan Ostrom, dikutip kantor berita TT juga menyatakan tak percaya, ia menang. Ia hanya berharap, dengan kemenangan ini, isu organisasi akan mendapat tempat lebih besar dalam kajian mengenai aktivitas ekonomi ke depan.(tat)

BIODATA

• Nama: Elinor Ostrom •Lahir: Los Angeles, California, AS, 1933 •Pendidikan: Gelar PhD di Ilmu Politik dari University of California, Los Angeles, tahun 1965; Arthur F Bentley Professor di bidang Ilmu Politik dan Professor School of Public and Environmental Affairs dari Indiana University, Bloomington

• Nama: Oliver Williamson •Lahir: Superior, Wisconsin, AS, 1932 •Pendidikan: Gelar BSc di bidang manajemen dari MIT Sloan School of Management tahun 1955 dan PhD di bidang Ilmu Ekonomi tahun 1963 dari Carnegie Mellon University, Pittsburgh •Saat ini merupakan profesor emeritus di Bisnis, Ilmu Ekonomi dan Hukum Edgar F Kaiser serta Professor of the Graduate School, University of California, Berkeley

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/13/03510499/organisasi.sosial.dan.nobel.ekonomi